Tunggu Juklak Juknis, BKPSDM Cianjur Sambut Baik Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027

Tunggu Juklak Juknis, BKPSDM Cianjur Sambut Baik Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara.(dok.Cianjur Ekspres)

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.ID – Kabar gembira menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah pusat berencana mengubah status operasional PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 mendatang.

Menanggapi kebijakan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dan mengawal proses pemindahan status tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menyambut positif rencana strategis dari pemerintah pusat tersebut. Pihaknya menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya terdata dalam skema paruh waktu.

“Alhamdulillah, ini tentu kabar baik bagi semua PPPK paruh waktu. Kita akan sesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Untuk basis data di daerah kita sudah siap, jadi tidak ada masalah,” ujar Akos saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, Sabtu 7 November 2026.

Akos menjelaskan, saat ini jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Cianjur tercatat kurang lebih 7.000 orang. Jumlah tersebut mencakup formasi tenaga kependidikan (guru), tenaga kesehatan (nakes), hingga tenaga teknis, setelah memperhitungkan penyesuaian data pegawai yang diberhentikan.

Meski data pegawai di daerah sudah terverifikasi dengan matang, Pemkab Cianjur masih menunggu regulasi teknis berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian terkait.

“Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat, apakah mekanismenya nanti diangkat sekaligus atau secara bertahap. Kita ikuti arahan pusat,” terangnya.

Selain kepastian status, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu ini diharapkan membawa kepastian regulasi penganggaran gaji pegawai, mengingat alokasi hak keuangan PPPK penuh waktu akan diatur secara tersentralisasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *