Dari Mandiri Menuju Dipercaya: Merawat Integritas dan Masa Depan Demokrasi

Oleh: Muchamad Ridwan (Ketua KPU Kabupaten Cianjur)

Dari Mandiri Menuju Dipercaya: Merawat Integritas dan Masa Depan Demokrasi
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Membaca tulisan “Dari Mandiri Menuju Dipercaya” karya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, ada satu pesan penting yang patut menjadi refleksi bersama bagi seluruh penyelenggara pemilu: kemandirian kelembagaan merupakan fondasi, tetapi kepercayaan masyarakat adalah tujuan yang harus terus diperjuangkan.

Sejarah pemilu Indonesia memberikan pelajaran bahwa kemandirian penyelenggara bukan sesuatu yang hadir begitu saja. Perjalanan dari Pemilu 1955, pengalaman penyelenggaraan pemilu pada masa Orde Baru, hingga lahirnya Komisi Pemilihan Umum di era Reformasi merupakan bagian dari proses panjang membangun demokrasi yang lebih independen.

Namun, setelah lebih dari dua dekade reformasi, kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penyelenggara pemilu yang mandiri dengan sendirinya telah mendapatkan kepercayaan masyarakat?

Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.

Kemandirian adalah prinsip yang harus dijaga. Akan tetapi, kepercayaan tidak bisa diminta, apalagi dipaksakan. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi, melihat keputusan yang diambil, merasakan pelayanan yang diberikan, dan menyaksikan konsistensi perilaku para penyelenggaranya.

Mandiri adalah kewajiban konstitusional, sedangkan dipercaya merupakan tanggung jawab moral dan kelembagaan.

Kemandirian Harus Dibuktikan dengan Integritas

Dalam penyelenggaraan pemilu, independensi tidak cukup hanya dimaknai sebagai sikap menjaga jarak dari kekuasaan dan kepentingan politik. Lebih dari itu, independensi harus tercermin dalam keberanian mengambil keputusan secara objektif, adil, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara pemilu harus mampu menempatkan semua peserta pemilu dalam kedudukan yang setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, keberpihakan, ataupun kompromi yang mengorbankan integritas.

Di sinilah integritas menjadi pembeda antara sekadar menjalankan kewenangan dan menjalankan amanah.

Integritas bukan hanya tentang tidak melakukan pelanggaran. Integritas juga menyangkut kesediaan untuk bekerja secara profesional, terbuka terhadap kritik, bertanggung jawab atas keputusan, serta konsisten menjaga etika dalam setiap keadaan.

Sebab, masyarakat tidak hanya menilai apa yang dilakukan penyelenggara, tetapi juga bagaimana dan untuk kepentingan siapa keputusan itu diambil.

Kepercayaan Tidak Dibangun Hanya Saat Tahapan Pemilu

Salah satu hal yang menurut saya perlu diperkuat adalah cara pandang terhadap tugas dan tanggung jawab KPU.

KPU bukan hanya institusi yang hadir ketika tahapan pemilu dimulai dan menyelesaikan tugasnya setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.

Ada tanggung jawab kelembagaan yang harus terus berjalan, bahkan ketika tidak ada tahapan pemilu.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih, pelayanan informasi publik, penguatan literasi demokrasi, serta komunikasi kelembagaan merupakan bagian dari upaya merawat kepercayaan masyarakat.

Demokrasi tidak boleh berhenti pada aktivitas mencoblos di tempat pemungutan suara. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang memahami hak politiknya, memiliki kesadaran terhadap proses politik, serta mampu menentukan pilihan secara rasional dan bertanggung jawab.

Karena itu, KPU harus terus membangun ruang edukasi dan komunikasi publik. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai ketika tahapan pemilu tidak berlangsung, kehadiran KPU juga seolah-olah menghilang dari kehidupan demokrasi masyarakat.

Tantangan Baru: Kepercayaan di Tengah Arus Informasi

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menilai informasi politik.

Informasi dapat menyebar begitu cepat. Namun, tidak semua informasi yang beredar memiliki kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Disinformasi, prasangka, polarisasi, dan berbagai narasi yang berkembang di ruang digital dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Dalam situasi seperti ini, KPU tidak cukup hanya bekerja dengan benar. KPU juga harus mampu menjelaskan pekerjaannya dengan benar.

Transparansi tidak boleh berhenti pada kewajiban menyediakan dokumen atau mengumumkan hasil. Transparansi harus menjadi praktik komunikasi yang memungkinkan masyarakat memahami proses, mengetahui dasar pengambilan keputusan, dan memperoleh ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun kritik.

Kritik publik seharusnya tidak selalu dipandang sebagai ancaman terhadap kelembagaan. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara konstruktif dapat menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan kinerja organisasi.

Dari Pusat hingga Daerah, Kepercayaan Harus Menjadi Budaya

Bagi KPU di tingkat kabupaten/kota, gagasan dari mandiri menuju dipercaya harus diterjemahkan dalam tindakan nyata.

Kepercayaan terhadap KPU secara nasional juga dibangun dari pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan KPU di daerah.

Bagaimana petugas memberikan pelayanan, bagaimana informasi disampaikan, bagaimana data dikelola, bagaimana penyelenggara bersikap kepada peserta pemilu, serta bagaimana setiap persoalan ditangani, semuanya membentuk persepsi masyarakat terhadap institusi KPU.

Dengan demikian, menjaga nama baik KPU bukan semata-mata tugas pimpinan atau tanggung jawab satu divisi. Ini merupakan tanggung jawab seluruh jajaran penyelenggara pemilu.

Kita membutuhkan budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga pada kualitas hasil, kepuasan pelayanan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Bagi saya, ukuran keberhasilan kelembagaan tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan atau berapa banyak dokumen yang diselesaikan. Lebih jauh, kita harus bertanya: apakah keberadaan KPU benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap demokrasi?

Menjaga Demokrasi, Merawat Kepercayaan

Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam kontestasi politik. Demokrasi juga tentang bagaimana proses itu dijalankan, bagaimana hak-hak politik warga negara dihormati, serta bagaimana institusi penyelenggara menjaga keadilan dan integritas.

Kita tidak boleh merasa cukup hanya karena telah memiliki kelembagaan yang mandiri. Kemandirian harus terus dirawat, integritas harus terus dibuktikan, dan kepercayaan harus terus diperjuangkan.

Inilah tantangan sekaligus tanggung jawab generasi penyelenggara pemilu hari ini.

Saya meyakini, KPU yang kuat bukan hanya KPU yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi, melainkan KPU yang mampu menghadirkan keteladanan, memberikan pelayanan, menjaga integritas, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemilu yang terlaksana, tetapi juga membutuhkan penyelenggara yang dipercaya.

Mandiri dalam sikap, profesional dalam bekerja, berintegritas dalam kewenangan, dan dipercaya dalam pengabdian.

Itulah jalan yang harus terus kita tempuh untuk menjaga proses, melayani pemilih, dan mengawal demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *