CIANJUREKSPRES.ID- Presiden Prabowo Subianto meminta agar dilakukan kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan aturan pemberantasan korupsi sesuai dengan kebutuhan nasional, sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan negara dan sumber daya alam.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan itu, pembahasan mencakup usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga menyoroti kesesuaian regulasi tersebut dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Yusril menjelaskan bahwa Presiden belum menyatakan persetujuan terhadap usulan perubahan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sebaliknya, Presiden meminta agar gagasan tersebut dikaji secara komprehensif sebelum dirumuskan lebih lanjut menjadi kebijakan.
Menurut Yusril, UNCAC mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan tidak hanya berfokus pada praktik penyuapan. Ketentuan dalam konvensi tersebut dapat menjadi salah satu rujukan bagi Indonesia dalam mengevaluasi dan menyempurnakan aturan pemberantasan korupsi dengan tetap memperhatikan kondisi nasional.
Selain praktik suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, pemerintah juga menyoroti kegiatan ekonomi yang berpotensi mengurangi kekayaan nasional. Dua persoalan yang menjadi perhatian ialah manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Yusril menilai praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai atau jumlah transaksi lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Dalam sektor pertambangan, misalnya, jumlah produksi yang dilaporkan dapat lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang sebenarnya dihasilkan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dan aliran kekayaan ke luar negeri.
Ia juga menekankan bahwa pencurian ikan dan praktik manipulasi transaksi tidak boleh luput dari perhatian dalam upaya menjaga kepentingan ekonomi nasional. Menurutnya, pemberantasan korupsi perlu memperhitungkan berbagai tindakan yang dapat menguras sumber daya dan merugikan perekonomian Indonesia, tidak hanya pelanggaran yang melibatkan pejabat negara.
Dalam pembahasan tersebut, Yusril turut menyoroti pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara dan perekonomian negara dalam regulasi tindak pidana korupsi. Kejelasan unsur-unsur tersebut dinilai diperlukan agar penerapan hukum memiliki batasan yang tepat serta mengurangi risiko perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum.
Ia berpandangan bahwa aspek kerugian perekonomian negara perlu mendapat perhatian lebih luas dalam penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, tindakan yang berdampak serius terhadap penerimaan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan kepentingan ekonomi nasional dapat dikaji secara lebih menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah selanjutnya akan mendalami kemungkinan penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC. Proses tersebut tetap perlu mempertimbangkan karakteristik hukum nasional, kebutuhan masyarakat, serta kepentingan Indonesia dalam menjaga kekayaan negara.
Kajian ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dan kegiatan ekonomi berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun, perubahan definisi tindak pidana korupsi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan atau perubahan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Tag: Prabowo Subianto, Yusril Ihza Mahendra, aturan tindak pidana korupsi, pemberantasan korupsi, Dewan Ekonomi Nasional, UNCAC, perlindungan kekayaan negara, under-invoicing pertambangan, pencurian ikan, hukum Indonesi












