Optimalkan PAD Retribusi, BKAD Cianjur Sisir Penyewa Aset Menunggak

Optimalkan PAD Retribusi, BKAD Cianjur Sisir Penyewa Aset Menunggak
Kepala BKAD Kabupaten Cianjur, R. Dedi Sudrajat.(ist)

CIANJUREKSPRES.ID — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur melakukan penyesuaian terhadap target capaian retribusi aset daerah di APBD Perubahan 2026. Dari target murni retribusi yang semula ditetapkan sebesar Rp637.360.000 disesuaikan pada target perubahan menjadi Rp477.360.000, atau mengalami penurunan sebesar Rp160.000.000.

Kepala BKAD Kabupaten Cianjur, R. Dedi Sudrajat mengatakan, penurunan target ini tidak lepas dari kendala penagihan retribusi sewa aset. Mayoritas penyewa dilaporkan sulit dihubungi, tidak memberikan respon, hingga nomor telepon yang terdaftar sudah tidak aktif saat hendak ditagih.

“Sebetulnya perjanjiannya sudah jelas. Andaikata memang ada keterlambatan, kita wajib menyampaikan teguran tertulis atau anchor supaya yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan. Barangkali itu langkah-langkah awalnya,” ujar Dedi saat ditemui Cianjur Ekspres di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat 16 Oktober 2026.

Dia menjelaskan, mekanisme peringatan tertulis ini cukup efektif pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak penyewa yang langsung melunasi kewajibannya setelah menerima teguran administrasi. Oleh karena itu, pihak BKAD terus menindaklanjuti secara persuasif dan administratif.

“Penagihan akan terus dilakukan. Kami juga akan mendatangi langsung lokasi penyewa untuk melihat kondisi riil di lapangan. Kami ingin memastikan apakah memang ada kendala tertentu yang menjadi penghambat mereka dalam membayar kewajiban,” tambahnya.

Dedi membeberkan, aset daerah milik Pemkab Cianjur sebagian besar dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Umumnya, satu bidang lahan milik Pemkab disewa oleh beberapa warga untuk menjalankan usaha harian dengan bangunan semi-permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *