Bisnis  

Bapenda Cianjur Tertibkan Puluhan Reklame di Empat Kecamatan

Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur.(dok/cianjurekspres)
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur.(dok/cianjurekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur kembali melakukan penertiban reklame tahap kedua yang menyasar empat kecamatan, yakni Kecamatan Cianjur, Cibeber, Warungkondang, dan Gekbrong.

Sementara itu, penertiban tahap pertama sebelumnya telah dilakukan di Kecamatan Cikalong, Mande, Ciranjang, Haurwangi, dan Bojongpicung dengan total 45 reklame yang ditertibkan karena melanggar aturan.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan, penertiban menyasar reklame yang masa tayangnya telah habis, tidak membayar pajak, tidak memiliki stiker lunas pajak, serta belum memperpanjang Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Reklame yang kita tertibkan ini di antaranya yang masa durasinya sudah habis, tidak bayar pajak, tidak ada stiker, dan belum memperpanjang izin. Selain penegakan aturan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan realisasi pendapatan daerah, khususnya dari pajak reklame,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 23 Desember 2025.

Menurut Samudra, pada tahap kedua ini banyak reklame insidental yang ditertibkan, dengan durasi pemasangan mulai dari satu minggu hingga satu bulan.

“Untuk reklame yang sifatnya insidental ini memang cukup banyak, sehingga langsung kita tertibkan,” katanya.

Sementara itu, untuk reklame berukuran besar seperti billboard, pihak Bapenda terlebih dahulu melakukan penelusuran terkait perizinannya serta berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Untuk reklame besar, kita telusuri kaitan dengan perpanjangan izinnya. Ada beberapa yang sudah kita identifikasi dan kita dorong agar segera mengurus perpanjangan IPR,” jelasnya.

Apabila setelah diberikan peringatan reklame tersebut tetap tidak mengurus perizinan maupun kewajiban pajaknya, Bapenda akan mengambil tindakan lanjutan dengan menutup reklame atau memasang stiker dalam pengawasan pajak belum lunas, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Biasanya kita kolaborasi dengan Satpol PP untuk penindakan reklame yang masa izinnya satu tahun tapi tidak mengurus perpanjangan,” tambahnya.

Untuk reklame berukuran kecil, Samudra menyebutkan penertiban dilakukan secara berkala karena kerap terjadi praktik “kucing-kucingan” oleh pihak vendor.

“Biasanya kalau hari ini kita tertibkan, mereka copot dulu, lalu dipasang lagi. Makanya penertiban kita jarangkan agar hasilnya lebih maksimal,” katanya.

Pada penertiban tahap kedua, Bapenda mencatat sebanyak 45 reklame berhasil ditertibkan.

Dia menegaskan, penertiban reklame merupakan kegiatan rutin yang bertujuan menekan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan regulasi, baik dari sisi durasi, kewajiban pajak, maupun aspek keselamatan.

“Reklame yang masa waktunya sudah habis seharusnya dicopot oleh vendornya. Kalau masih terpasang, itu melanggar aturan dan kita tertibkan,” ujarnya.

Selain itu, reklame yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki stiker lunas pajak juga menjadi sasaran penertiban. Begitu pula reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti melintang di tengah jalan dan membahayakan pengguna jalan.

“Kalau sampai reklame itu putus karena hujan atau angin dan menyebabkan kecelakaan, tentu sangat berbahaya. Pemerintah sudah melarang pemasangan seperti itu. Tujuan penertiban ini untuk keselamatan masyarakat dan juga melindungi para pengusaha reklame,” pungkas Samudra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *