Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK dalam OTT, Diduga Terima Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar

CIANJURESKPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya yang bernama HM Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi praktik suap dengan nilai total mencapai Rp14,2 miliar. Pada saat OTT berlangsung, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi suap tersebut.

KPK mengungkapkan bahwa modus operandi dalam perkara ini dilakukan melalui skema ijon proyek. HM Kunang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung antara pihak swasta penyedia proyek dengan Bupati Bekasi untuk mengatur besaran setoran sebagai imbalan atas pengondisian proyek-proyek pemerintah daerah.

Ade Kuswara Kunang diketahui merupakan Bupati Bekasi periode 2025–2030 yang baru dilantik pada Februari 2025. Ia juga dikenal sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi dengan usia 32 tahun saat menjabat. Penangkapan ini pun menjadi sorotan publik mengingat masa jabatannya yang masih terbilang sangat singkat.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *