CIANJUREKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Kamis24 November 2026.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menjelaskan, rapat koordinasi ini dilaksanakan sebelum KPU Kabupaten Cianjur menggelar rapat pleno penetapan yang direncanakan pada 30 September 2026 mendatang.
“Sebelum melaksanakan pleno, kita pastikan menerima masukkan, saran kaitan dengan data pemilih dari stakeholder yang diundang di rapat koordinasi ini. Ada dari Disdukcapil, Bawaslu kemudian DPMD, Bagian Pemerintahan, TNI/Polri, termasuk juga perwakilan dari lembaga non pemerintah Apdesi karena ada kaitannya dengan alur data penduduk di level desa,” katanya kepada Cianjur Ekspres.
Lebih lanjut dia mengatakan, data yang diterima dari Polres dan Kodim serta Bawaslu nantinya akan disinkronkan secara internal di KPU. Misalkan data warga yang sudah meninggal, pindah domisili, pemilih pemula baik yang baru 17 tahun atapun pensiunan TNI/Polri.
“Setelah disinkronkan kemudian nanti barulah tanggal 30 September 2026 dilakukan pleno. Artinya data sudah terkumpul dan sudah jadi, karena rakornya (persiapan) dilaksanakan hari ini (kemarin),” jelas Rustiman.
Tak hanya itu, KPU Kabupaten Cianjur juga sudah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas di 10 kecamatan di wilayah Selatan dan lima kecamatan di Utara.
“Jadi kita sampling beberapa data, misalkan yang meninggal, betul gak sudah meninggal, atau misalkan yang usianya lebih dari 120 tahun tapi masih tercatat di data kependudukan, kita juga cek sebagian,” ujar Rustiman.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk di tingkat kabupaten dilaksanakan selama empat kali dalam setahun. Sedangkan di provinsi dua kali, dan sekali di pusat.
“Triwulan kedua (PDPB) jumlah akhir itu 1.953.000, dan hari ini kalau lihat data sementara, belum final, ada penambahan belasan ribu data pemilih baru setelah dikurangi yang meninggal dan tidak memenuhi syarat yang menjadi anggota TNI/Polri,” papar Rustiman.












