Pilkades Serentak Cianjur , 160 Calon Kades Resmi Ditetapkan

Panitia Pilkades menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa dalam tahapan Pilkades Serentak 2026 di Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Selasa (22/9/2026). (Foto : Dok. DPMD Cianjur)

CIANJUREKSPRES.ID – Sebanyak 160 bakal calon kepala desa resmi ditetapkan menjadi calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Cianjur. Penetapan tersebut dilakukan secara serentak di 47 desa pada Selasa 22 September 2026, Rabu 23 September 2026.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak, Dendi Rinaldi mengatakan, seluruh desa telah melaksanakan tahapan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.

“Alhamdulillah dari 47 desa kemarin sudah melakukan penetapan bakal calon menjadi calon dengan hasil 160 calon yang ditetapkan di 47 desa ini,” kata Dendi kepada Cianjur Ekspres, Rabu 23 September 2026.

Menurutnya, jumlah calon di setiap desa bervariasi, yakni antara dua hingga lima orang. Dari total 160 calon tersebut, terdapat tiga calon perempuan yang akan mengikuti kontestasi Pilkades Serentak 2026.

“Tiga calon perempuan itu ada di Desa Ciandam, Cibulakan, dan Sukamanah Cibeber,” ujarnya.

Dendi menyebut, proses penetapan calon di 47 desa secara umum berlangsung kondusif dan tidak ditemukan kendala berarti. Dalam pelaksanaannya, panitia tingkat desa mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para bakal calon, serta pemerintah desa untuk mengikuti proses penetapan.

Setelah tahapan penetapan selesai, panitia tingkat desa kini mulai mempersiapkan data pemilih. Pendataan dilakukan bersama pemerintah desa, termasuk melakukan pencocokan data kependudukan yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.

“Insya Allah minggu depan akan dilakukan dengan Dinas Kependudukan sampai nanti dimunculkannya DPS, kemudian dipublikasikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Dendi menjelaskan, daftar pemilih sementara (DPS) nantinya akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan penyempurnaan data. Setelah melalui tahapan tersebut, daftar pemilih tetap (DPT) ditargetkan sudah dapat ditetapkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Mudah-mudahan sekitar 10 atau 15 hari sebelum hari H menjelang pemilihan, ini sudah bisa diumumkan menjadi DPT dan disepakati dengan para calon,” imbuhnya.

Terkait potensi kendala dalam tahapan selanjutnya, Dendi memastikan pihaknya terus melakukan konsolidasi antara panitia tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Setiap persoalan yang muncul di lapangan akan dikoordinasikan dan diselesaikan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah untuk kendala-kendala kecil tetap kita antisipasi. Kita terus melakukan konsolidasi. Secara kendala yang signifikan insya Allah bisa diselesaikan,” ujar Dendi.

Dia juga mengimbau seluruh calon kepala desa untuk mengikuti seluruh mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan. Para calon diminta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan regulasi selama tahapan Pilkades berlangsung.

“Kami ucapkan selamat sudah menjadi calon kepala desa di masing-masing wilayahnya. Tetap ikuti mekanisme, penjadwalan, jangan mengikuti hal-hal yang akhirnya tidak sesuai dengan regulasi yang ada, dan selamat berkompetisi,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *