CIANJUREKSPRES.ID- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan operasional tambang yang dikelola PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).
Penutupan dilakukan dengan pemasangan garis Satpol PP di pintu masuk kawasan tambang. Proses tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, bersama Kepala Satpol PP Jawa Barat serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Herman mengatakan, pemerintah sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada perusahaan agar melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Namun, hingga peringatan terakhir, masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
Menurut Herman, Pemprov Jabar telah mengirimkan peringatan sebanyak tiga kali, yakni pada Mei 2025, Mei 2026, dan terakhir Agustus 2026.
“Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap,” kata Herman.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan tambang harus dihentikan sampai perusahaan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyelesaian persoalan sosial di sekitar lokasi tambang.
“Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan,” ujarnya.
Aktivitas Tambang Berdampak pada Jalan Provinsi
Tambang yang dikelola PT Mas Putih Belitung menghasilkan bahan baku semen yang kemudian dipasok kepada PT Jui Shin Indonesia.
Dalam kegiatan operasionalnya, kendaraan pengangkut hasil tambang menggunakan ruas jalan provinsi Badami-Loji yang memiliki panjang sekitar 10 kilometer. Puluhan truk dengan kapasitas angkut sekitar 30 ton disebut melintas setiap hari melalui jalur tersebut.
Herman mengatakan aktivitas kendaraan bertonase besar turut berdampak terhadap kondisi jalan.
“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” katanya.
Kondisi tersebut sebelumnya telah menjadi keluhan masyarakat sekitar. Aspirasi warga bahkan telah disampaikan secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat sehari sebelum penutupan dilakukan.
Aspirasi tersebut kemudian mendapat respons dari pemerintah daerah dengan dilakukannya penghentian operasional tambang.
Ada Empat Klausul yang Harus Dipenuhi
Herman menjelaskan, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT Mas Putih Belitung melalui surat peringatan.
Agar sanksi tersebut dapat dicabut, perusahaan diwajibkan memenuhi empat klausul yang telah ditetapkan pemerintah. Keempatnya meliputi pembangunan fasilitas publik di sekitar kawasan tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, serta penataan warung yang berada di sekitar lokasi.
“Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul,” tutur Herman.












