CIANJUREKSPRES.ID – Politic Social and Government Studies (Poslogis) Cianjur menyoroti realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur dari sektor retribusi periode Januari hingga Agustus 2026 baru mencapai Rp294.940.697.555,30 atau 49,91 persen dari target murni sebesar Rp590.984.820.774,83.
Direktur Poslogis Cianjur, Asep Toha, menjelaskan, jika membaca target retribusi 2026 yaitu Rp590,98 miliar, artinya baru tercapai Rp294,94 miliar atau 49,91 persen. Jika dirata-rata penerimaan dari Januari-Agustus berarti sekitar Rp36,87 miliar per bulan. Sehingga untuk menutup kekurangan yaitu sekitar Rp296,04 miliar, maka mulai September sampai Desember harus menghasilkan rata-rata Rp74,01 miliar per bulan. Artinya hampir dua kali lipat kecepatan sebelumnya.
“Jika speed-nya tidak diubah, dari September sampai Desember diperkirakan hanya bertambah sekitar Rp147,48 miliar. Maka, total realisasi retribusi sampai akhir 2026 hanya sekitar Rp442,42 miliar, atau sekitar 74,86 persen dari target Rp590,98 miliar. Artinya masih terdapat potensi kekurangan sekitar Rp148,56 miliar atau 25,14 persen dari target,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 17 September 2026.
Kang Asto sapaan akrabnya bahkan mengungkapkan, jika melihat data per 15 September 2026 justru memperkuat kekhawatiran. Dimana realisasi hanya naik menjadi Rp295,02 miliar (49,92 persen), atau tambahan sekitar Rp75,25 juta dalam setengah bulan.
“Setelah rapat evaluasi Bapenda 9 September 2026, belum terlihat akselerasi yang berarti secara agregat. Janji “seluruh OPD akan berusaha maksimal” belum diterjemahkan menjadi angka yang bergerak,” ucapnya.
Menurutnya, jika membaca datanya sangat terlihat bahwa kekurangan penerimaan ini tidak merata di semua OPD. Hampir 97 persen dari total kekurangan sekitar Rp287 miliar, berasal dari hanya empat OPD, yaitu RSUD Sayang Rp212,39 miliar, RSUD Cimacan Rp38,06 miliar, RSUD Pagelaran Rp25,29 miliar dan Dinas Kesehatan Rp11,30 miliar.
“Artinya, persoalannya bukan sekadar semua OPD harus bekerja lebih keras. Maka empat sumber ini harus dikaji lebih dalam. Dari mana targetnya ditetapkan, apa dasar perhitungannya, berapa potensi penerimaan sebenarnya, dan apa yang menyebabkan realisasinya jauh di bawah target. Jangan-jangan mereka salah dalam menentukan targetnya,” tutur Kang Asto.
Target Harus Diuji, Bukan Sekadar Dipertahankan
Lebih lanjut Kang Asto menegaskan, rendahnya realisasi penerimaan tidak cukup dijawab dengan meminta OPD bekerja lebih keras. Menurutnya, ada empat hal yang harus diuji. Yakni, apakah targetnya realistis, apakah kinerja pemungutannya optimal, apakah seluruh potensi sudah dihitung, dan apakah masih terdapat celah penerimaan yang bocor atau belum tertagih.
“Target pendapatan seharusnya memiliki dasar analisis yang jelas. Realisasi historis, volume layanan, kapasitas, tarif, jumlah objek penerimaan, kondisi aktual, serta proyeksi potensi pada tahun berjalan,” paparnya.
Tapi analisis juga tidak hanya itu, Kang Asto mengatakan, Pemda harus punya parameter berapa potensi yang seharusnya masuk dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah. Parameter ini dinilai penting untuk mendeteksi apakah ada kebocoran atau tidak. Apakah seluruh objek yang menghasilkan pendapatan sudah terdata, apakah seluruh penggunaan layanan atau aset daerah sudah dikenakan tarif, apakah seluruh tagihan sudah diterbitkan dan apakah seluruh tagihan sudah dibayar?
Potensi yang Harus Dibedah
Melihat realisasi retribusi yang baru mencapai 49,91 persen dari target Rp590,98 miliar, Kang Asto mengatakan, persoalannya perlu dilihat dari seluruh struktur penerimaan retribusi daerah, bukan hanya dari capaian masing-masing OPD.
“Yang perlu dibedah adalah dasar pembentukan target dan kemampuan setiap sumber retribusi untuk menghasilkan penerimaan. Sumber mana yang memiliki potensi besar, mana yang realisasinya jauh di bawah proyeksi, mana yang secara konsisten tidak mencapai target, dan mana yang masih memiliki ruang untuk dioptimalkan,” katanya.
Di sisi lain, Kang Asto mengatakan, analisis juga perlu membedakan karakter masing-masing sumber penerimaan. Tidak semua angka retribusi memiliki dampak fiskal yang sama terhadap PAD, karena terdapat sumber penerimaan dengan pola pengelolaan dan penggunaan pendapatan yang berbeda.
“Karena itu, capaian 49,91 persen bukan sekadar menunjukkan bahwa target belum tercapai. Angka tersebut harus menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali kualitas perencanaan pendapatan, efektivitas pemungutan, dan pengendalian seluruh sumber retribusi daerah,” pungkasnya.












