CIANJUREKSPRES.ID- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengoreksi proyeksi awal potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2026. Sebelumnya, potensi defisit diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun, namun setelah dilakukan rekonsiliasi angkanya menjadi sekitar Rp3,4 triliun.
Dedi menjelaskan, potensi defisit tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya berkaitan dengan dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum diterima sejak 2023 hingga 2026.
Selain itu, penerimaan dari cukai rokok pada tahun ini tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menghadapi berkurangnya potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor karena kendaraan listrik tidak dikenakan pungutan tersebut.
“Setelah dilakukan rekonsiliasi, dari sebelumnya Rp5,7 triliun, potensi defisit bisa ditekan menjadi Rp3,4 triliun,” ujar Dedi Mulyadi atau KDM, Jumat (11/9/2026).
Menurut Dedi, kondisi tersebut juga tidak terlepas dari pembangunan yang dilakukan secara masif di berbagai wilayah Jawa Barat. Pembangunan tersebut terus diperluas hingga menjangkau daerah-daerah pelosok.
Untuk menutup potensi defisit tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan opsi mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan bergerak dalam pengelolaan pembiayaan infrastruktur.
Dedi mengatakan, pinjaman tersebut nantinya dapat dibayarkan menggunakan dana bagi hasil yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari pemerintah pusat.
“Kami mengajukan pinjaman ke PT SMI, kemudian pembayarannya oleh Kementerian Keuangan karena kami masih memiliki tagihan atau piutang,” kata Dedi.
Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Pemprov Jabar masih akan mengevaluasi kondisi keuangan daerah, termasuk melihat kemampuan kas yang tersedia.
Jika kondisi kas daerah masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggaran, Dedi menyebut pengajuan pinjaman kepada PT SMI belum tentu dilakukan.
Dengan demikian, angka Rp3,4 triliun masih merupakan potensi defisit setelah proses rekonsiliasi, sementara langkah pembiayaan melalui pinjaman masih menunggu hasil evaluasi kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.












