CIANJUREKSPRES.ID – Polemik terbitnya Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur terus bergulir.
Berdasarkan data yang dihimpun, regulasi ini memangkas secara signifikan kuota penerima jaminan kesehatan gratis pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari semula 815.690 jiwa, kepesertaan yang ditanggung kini menyusut menjadi 372.772 jiwa, atau sekitar 442.918 jiwa resmi dinonaktifkan. Pemangkasan ini sekaligus mengubah status UHC Kabupaten Cianjur dari Non Cut-Off menjadi Cut-Off.
Berbagai elemen masyarakat pun menyoroti kebijakan tersebut. Salah satunya Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBH Cianjur). Mereka bahkan sudah mengirim surat somasi dan keberatan administratif kepada Bupati Cianjur pada Senin 7 September 2026.
Tim Pembela Umum LBH Cianjur, Unang Margana, menjelaskan, surat somasi tersebut mencakup delapan poin. Pertama, dasar hukum. Kedua, mengenai dasar objek keberatan yakni Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026. Ketiga, pokok-pokok keberatan. Keeempat, indikasi cacat administratif yang harus diklarifikasi. Kelima, permohonan penundaan dan perlindungan sementara. Keenam, permohonan peninjauan kembali. Ketujuh, batas waktu tanggapan, dan Kedelapan, peringatan dan langkah hukum selanjutnya.
“Kami mewakili keresahan masyarakat, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, banyak masyarakat yang selama ini menikmati fasilitas jaminan kesehatan khawatir akan kehilangan karena 400 ribu (yang dinonaktifkan) ini mereka tidak diberitahu,” ujar Unang kepada Cianjur Ekspres, Rabu 9 September 2026.
Dia menegaskan, bahwa hal ini merupakan persoalan hal individu, sehingga tidak bisa dengan pendekatan secara kolektif.
“Jadi yang 815 ribu (peserta UHC) kemarin itu harusnya juga diberitahu bahwa anda adalah penerima. Apakah benar seperti itu kalau dikaitkan dengan persoalan masalah data masyarakat miskin yang masuk kategori Desil 1 sampai 5,” tegas Unang.
“Oleh karena itu, masyarakat baik yang statusnya aktif maupun nonaktif wajib diberi tahu. Informasi ini harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat melalui perangkat pemerintah yang ada di tingkat bawah,” sambungnya.
Lebih lanjut Unang mengatakan, Bupati terkesan berlindung dibalik efisiensi anggaran, dan informasinya juga ada penghentian bantuan dari pemerintah provinsi.
“Tentu saja efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak kesehatan masyarakat. Jadi sebetulnya persoalannya terkait dengan hak masyarakat yang ada dalam konstitusi kita. Sehingga penataan data yang sekarang dilakukan bupati tidak boleh berubah menjadi penghilangan hak, khususnya hak kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Unang kembali menegaskan, bahwa kebijakan administratif tidak boleh menempatkan masyarakat pada posisi harus memilih antara tidak mampu membayar iuran, dan kehilangan akses pelayanan.
“Inikan yang khawatir ketika sekarang banyak masyarakat yang datang berobat, dia tidak bisa dilayani karena dia sudah tidak aktif lagi,” katanya.
Dia menambahkan, surat somasi keberatan yang disampaikan LBH Cianjur bukan untuk menghambat pemerintah. Unang mengatakan, pihaknya justru ingin membantu pemerintah dalam melakukan penataan kepesertaan JKN maupun pengelolaan APBD. Termasuk persoalan berapa jumlah anggaran, sebelum dan sesudah surat edaran tersebut dikeluarkan beserta datanya.
“Kami khawatir dari kurang lebih 400 ribu yang dinonaktifkan, ada yang memang tidak sesuai dengan surat edaran tersebut yang empat poin. Nah inikan berarti ada potensi hak masyarakat yang akan terabaikan,” katanya.
Unang pun mengungkapkan, LBH Cianjur membuka posko pengaduan penghentian UHC yang berjalan sudah dua hari, dan banyak yang konsultasi.
“Mereka (konsultasi) karena kesulitan dan kebingungan harus bagaimana karena posisinya mereka apakah masih aktif atau nonaktif, itu persoalannya. Karena itu, pemerinta, bupati melalui perangkatnya segera sampaikan ke seluruh warga yang misalkan awal 815 ribu, sekarang dikurangi 442 ribu sekian,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, surat somasi dan keberatan administratif yang dilayangkan LBH Cianjur ini juga ditembuskan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, serta instansi-instansi terkait. Namun LBH Cianjur akan memaksimalkan upaya administratif terlebih dahulu, dan tidak menutupkemungkinan, juga akan mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, permohonan pemeriksaan ke lembaga negara terkait, hingga pengajuan gugatan hukum formal seperti citizen lawsuit, class action, maupun gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bupati Tanggapi Rencana Gugatan ke PTUN
Terpisah, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menanggapi rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Edaran penghentian program Universal Health Coverage (UHC) yang dikeluarkannya.
Pernyataan tersebut merespons langkah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234 Solidarity Community (SC) Regwil Cianjur yang berencana menggugat Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 ke PTUN menyusul hasil audiensi dengan DPRD dan Pemkab Cianjur yang dinilai tidak memuaskan pada Selasa (8/9).
“Iya, itu hak warga masyarakat, kita menerima,” kata Wahyu kepada wartawan saat dimintai tanggapan mengenai rencana gugatan ke PTUN usai menghadiri kegiatan Peringatan Haornas di SMA PGRI Cianjur, Rabu 9 September 2026.
Dia menegaskan, bahwa yang paling terpenting adalah substansi dari kebijakan itu sendiri.
“Kami dari pemerintah daerah memastikan bahwa masyarakat yang kalangan bawah, kalangan miskin, tidak mampu, tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Solidarity Comunity (SC) 234 Regwil Cianjur bakal menggugat Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Penghentian Universal Health Coverage (UHC) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu menyusul tidak jelasnya jawaban dari pemerintah daerah setempat seusai dilakukan audiensi antara SC 234 dengan DPRD dan Pemkab Cianjur, Selasa (8/9).
“Kami beraudiensi untuk mempertanyakan surat edaran tersebut. Isi dari narasinya itu salah. Karena kita sudah memberikan ultimatum 2×24 jam dan kita mendapatkan jawaban dari Pemkab. Jawabannya pun masih sama, melantur,” tegas Ketua 234 SC Regwil Cianjur, Sonny Farhan, kepada wartawan.
Sonny mengaku bakal segera melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Surat Edaran Bupati tersebut. “Untuk gugatan sudah pasti segera berjalan. Kami juga akan langsung turun ke jalan melakukan aksi. Dalam waktu secepatnya kita akan diskusikan. Semua berkoordinasi. Ini bukan perjuangan SC saja, ini suara masyarakat Cianjur juga,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, mengatakan hasil audiensi, elemen masyarakat meminta adanya kebijakan dari Pemkab Cianjur soal pembatalan terhadap SE penghentian UHC.
“Hasil diskusi, surat edaran tersebut yaitu isinya memvalidasi data terkait yang sudah tidak miskin, pindah, dan yang meninggal,” katanya.
Sayangnya, audiensi tidak dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Nanti kita akan undang lagi pimpinan dari eksekutif. Sebelumnya saya dari kemarin sudah menyarankan kepada forum bahwa UHC bisa ditutupi dari CSR atau penggalian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Susi menegaskan, penghentian UHC merupakan imbas dihentikannya Bantuan Keuangan dari Pemprov Jawa Barat. Menurut Susi, sejatinya Bupati sebagai pimpinan daerah lebih bisa melobi pimpinan di tingkat provinsi dan pusat.
“UHC atau JKN ini kan bisa menggunakan anggaran dari APBN dan provinsi yang disesuaikan dengan keuangan daerah. Sehingga. Kita coba cari solusinya,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, menyatakan segala masukan dan pendapat akan dikaji kembali dengan beberapa pihak terkait. “Intinya akan kami koordinasikan sesuai sektor terkait lainnya,” tukas Made singkat.












