Kemenag Atur Penyesuaian Pembelajaran di Wilayah Terdampak Abu Vulkanik

Kemenag Atur Penyesuaian Pembelajaran di Wilayah Terdampak Abu Vulkanik
Kemenag Atur Penyesuaian Pembelajaran di Wilayah Terdampak Abu Vulkanik

CIANJUREKSPRES.ID- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan aturan mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi lembaga pendidikan Islam yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang terdampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi.

Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.

Melalui aturan tersebut, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi di wilayah masing-masing. Penyesuaian dapat dilakukan terhadap waktu, lokasi maupun metode pembelajaran.

Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau kegiatan pengajian, memindahkan kegiatan ke tempat yang lebih aman, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.

Jika situasi dianggap tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran secara langsung, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara dan dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selain mengatur kegiatan pembelajaran, Kemenag meminta pimpinan satuan pendidikan memastikan lingkungan dan fasilitas pendidikan dibersihkan dari abu vulkanik. Pihak sekolah, madrasah, pesantren, maupun lembaga pendidikan terkait juga diminta menyediakan masker bagi warga satuan pendidikan.

Jenis masker yang dianjurkan antara lain N95, KN95, KF94, dan FFP2. Masker medis dapat digunakan sebagai alternatif sementara apabila jenis masker tersebut tidak tersedia.

Warga satuan pendidikan yang harus beraktivitas di luar ruangan juga dianjurkan mengenakan pakaian tertutup serta pelindung mata untuk mengurangi paparan abu vulkanik.

Apabila terdapat peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan yang mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata terasa sakit dan mengalami kemerahan, pihak satuan pendidikan diminta segera mengarahkan yang bersangkutan untuk mendapatkan pemeriksaan di puskesmas atau rumah sakit.

Kemenag juga meminta setiap satuan pendidikan menyampaikan informasi terkait perubahan kegiatan belajar kepada peserta didik, orang tua atau wali, guru, dan tenaga kependidikan secara jelas. Informasi yang disampaikan diharapkan tidak menimbulkan kepanikan dan mengacu pada sumber resmi.

Pembelajaran tatap muka secara normal dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi wilayah dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.

Kebijakan tersebut diterbitkan di tengah meningkatnya aktivitas sejumlah gunung api di Indonesia. Selain Gunung Anak Krakatau di Banten, aktivitas erupsi juga dilaporkan terjadi pada Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Kemenag berharap aktivitas gunung api segera mereda sehingga kondisi masyarakat kembali aman dan kegiatan pendidikan dapat berjalan seperti biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *