CIANJUREKSPRES.ID– Seorang pria bernama Moh Syifak harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan setelah terbukti membobol jok sepeda motor dan mencuri uang tunai sebesar Rp5 ribu. Meski keluarga terdakwa telah memberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta kepada korban dan berupaya menempuh jalur restorative justice, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis penjara karena perkara dinilai tidak memenuhi syarat penghentian penuntutan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Erly Soelistyarini pada Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama empat bulan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu Syifak membobol jok sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya yang terparkir di kawasan Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.
Dengan menggunakan tangan kosong, terdakwa membuka paksa jok motor dan mengambil sebuah tas hitam yang di dalamnya terdapat dompet serta uang tunai sebesar Rp5 ribu milik korban.
Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Syifak dipergoki petugas keamanan yang sedang berpatroli sebelum akhirnya diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada Polsek Benowo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang.
Penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, baik saat proses penyidikan di kepolisian maupun ketika perkara berada di kejaksaan. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak karena tindak pidana yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan penerapan restorative justice berdasarkan ancaman pidana yang dikenakan.
Meski tetap menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Syifak dinilai bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Hakim juga mencatat bahwa keluarga terdakwa telah menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk ganti rugi. Namun, langkah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga putusan pengadilan.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai Rp5 ribu, serta sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada pemiliknya. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Usai persidangan, kuasa hukum Syifak, Samuel Rudy Takalapeta, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut. Menurutnya, Syifak telah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan 20 hari sehingga diperkirakan akan bebas pada pertengahan Agustus 2026.
Putusan terhadap Moh Syifak turut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kasus tersebut beredar di media sosial. Banyak pengguna media sosial menyoroti nilai uang yang dicuri, yakni Rp5 ribu, sementara terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.
Sebagian warganet juga menyoroti fakta bahwa keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp1 juta kepada korban, namun proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan vonis.
Di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial mengingatkan bahwa perkara tersebut diproses sebagai pencurian dengan pemberatan karena terdakwa membobol jok sepeda motor milik korban sebelum mengambil barang di dalamnya. Atas dasar itu, kasus tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












