DPMPTSP: Seluruh Totem SPBU di Cianjur Belum Miliki Izin Penyelenggaraan Reklame

Ilustrasi-Seluruh totem SPBU di Kabupaten Cianjur diduga belum membayar pajak reklame. (Foto : Gemini AI)

CIANJUREKSPRES.ID – Seluruh totem SPBU di Kabupaten Cianjur diduga belum membayar pajak reklame. Kondisi tersebut terjadi karena sampai saat ini belum ada satu pun SPBU yang mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sebagai syarat pemungutan pajak reklame.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Rizki Munggaran mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, seluruh penyelenggaraan reklame merupakan objek pajak, termasuk papan reklame atau totem yang berada di lingkungan SPBU.

“Izin penyelenggara reklame diterbitkan oleh PTSP, sedangkan pajaknya dipungut oleh Bapenda berdasarkan izin yang telah diterbitkan. Sampai saat ini belum ada SPBU yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame,” katanya, Rabu 22 Juli 2026.

Menurutnya, dari sekitar 38 SPBU yang telah beroperasi di Kabupaten Cianjur, belum satu pun mengurus IPR sehingga seluruh totem SPBU tersebut belum menjadi objek pemungutan pajak reklame.

“Dari semua SPBU yang sudah beroperasi di Cianjur, belum satu pun yang mengurus izin itu,” kata Rizki.

Untuk mempercepat proses tersebut, DPMPTSP telah menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Hiswana Migas. Pemerintah daerah juga tengah membentuk tim teknis yang akan melakukan verifikasi lapangan ke seluruh SPBU.

“Nanti PTSP bersama Bapenda, Hiswana Migas dan OPD terkait akan turun bersama melakukan verifikasi. Dari situ akan terlihat mana saja objek pajak reklame yang harus dikenakan pajak sesuai ketentuan,” jelas Rizki.

Dia mengatakan, tim teknis juga akan memetakan seluruh SPBU berdasarkan zonasi agar proses pendataan dan penerbitan izin dapat dipercepat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini merupakan potensi pajak daerah yang cukup besar. Makanya kami ingin percepatan supaya seluruh penyelenggara reklame memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Kabupaten Cianjur, Hedi Permadi Boy mengatakan, pihaknya pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah selama penerapannya tidak memberatkan pelaku usaha.

Menurutnya, sejak sekitar satu setengah bulan lalu pihaknya juga telah berdiskusi dengan Bapenda terkait rencana pengenaan pajak reklame di SPBU.

“Kalau pemerintah daerah ingin seperti itu, kami ikut saja selama tidak memberatkan pengusaha SPBU,” ujarnya.

Namun, Hedi menilai totem SPBU pada dasarnya merupakan identitas milik Pertamina sebagai pemegang merek, sehingga perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai objek pajak yang dikenakan.

“Yang perlu didiskusikan lagi objek pajaknya yang mana. Karena dalam satu totem ada logo Pertamina, ada Pertalite, Pertamax, Dexlite dan lainnya. Jadi perlu dikaji lagi bersama,” katanya.

Hedi menambahkan, Hiswana Migas akan menyosialisasikan hasil pembahasan tersebut kepada seluruh pengusaha SPBU di Kabupaten Cianjur sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh tim teknis pemerintah daerah.

“Kami akan menyampaikan dulu kepada seluruh pengusaha SPBU. Setelah itu nanti bersama pemerintah daerah dibahas lagi agar ada kesepahaman mengenai objek pajak dan besarannya,” ujar Hedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *