CIANJUREKSPRES.ID – “Penjahat itu tidak pernah membangun negara; mereka hanya memperkaya diri sambil merusaknya”. — Nelson R. Mandela
KUTIPAN Nelson Mandela yang terasa semakin nyaring gaungnya ketika kita menatap wajah Indonesia hari ini. Kalimat itu sederhana, tetapi mengandung kritik yang tajam terhadap penyelenggaraan negara: penjahat tidak pernah membangun negara. Mereka mungkin membangun gedung, jalan, pelabuhan, atau kawasan industri. Namun ketika kekuasaan dijadikan instrumen memperkaya diri dan kelompoknya, sesungguhnya yang sedang dibangun bukanlah negara, melainkan kerajaan kepentingan.
Korupsi adalah bentuk kejahatan yang paling berbahaya karena dampaknya tidak selalu terlihat seketika. Ia bekerja perlahan, menggerogoti fondasi negara dari dalam. Ia mengikis kepercayaan publik, merusak tata kelola pemerintahan, melemahkan pelayanan publik, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Indonesia menghadapi persoalan itu secara serius. Turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (Corruption Perceptions Index/CPI) menjadi 34 poin dan berada pada peringkat 109 pada 2025 bukan sekadar angka statistik. Angka tersebut merupakan cermin bahwa dunia memandang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sedang mengalami tantangan yang tidak ringan. Ketika persepsi terhadap integritas negara melemah, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi internasional, tetapi juga kepercayaan investor, kualitas demokrasi, dan masa depan pembangunan.
Korupsi hari ini bukan lagi sekadar tindakan individu yang menyalahgunakan jabatan. Dalam banyak kasus, praktik tersebut telah berkembang menjadi jaringan kekuasaan yang melibatkan relasi politik, birokrasi, hingga kepentingan ekonomi. Penyalahgunaan anggaran, konflik kepentingan, suap, hingga praktik jual beli jabatan menunjukkan bahwa korupsi telah menjelma menjadi persoalan struktural. Ketika jabatan diperoleh melalui transaksi, kompetensi tersingkir. Ketika loyalitas dibangun karena kedekatan, meritokrasi kehilangan maknanya. Yang lahir kemudian adalah birokrasi yang lebih sibuk melayani kepentingan elite daripada memenuhi hak-hak rakyat.
Situasi tersebut semakin terasa ironis dalam beberapa pekan terakhir. Publik disuguhi dinamika penegakan hukum yang memperlihatkan aparat penegak hukum saling membuka dugaan penyimpangan yang melibatkan institusi masing-masing. Di satu sisi, berbagai perkara korupsi bernilai fantastis terus diungkap dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Di sisi lain, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam perkara korupsi yang justru menjadi perhatian publik. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap integritas institusi negara. Keadaan seperti ini semestinya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, bukan membiarkan munculnya kesan rivalitas yang pada akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Yang paling mengkhawatirkan justru bukan besarnya nilai kerugian negara, melainkan tumbuhnya sikap permisif. Masyarakat hampir setiap hari disuguhi berita penangkapan pejabat, vonis korupsi, hingga skandal penyalahgunaan kekuasaan. Ironisnya, rentetan peristiwa tersebut perlahan berubah menjadi rutinitas yang dianggap biasa. Korupsi seakan telah menjadi bagian dari keseharian bangsa. Ketika masyarakat tidak lagi terkejut oleh praktik korupsi, sesungguhnya kita sedang menghadapi krisis moral yang jauh lebih berbahaya daripada kerugian materi.
Mandela mengingatkan bahwa negara dibangun oleh integritas, bukan oleh kepentingan pribadi. Sebuah negara tidak akan menjadi besar hanya karena memiliki gedung pencakar langit, jalan tol, atau proyek-proyek bernilai fantastis. Negara menjadi kuat ketika hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu, birokrasi bekerja secara profesional, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah, bukan sebagai alat memperkaya diri.
Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk menjadi negara maju. Kekayaan alam yang melimpah, bonus demografi, serta posisi geopolitik yang strategis adalah modal besar yang tidak dimiliki banyak negara. Namun seluruh potensi tersebut akan kehilangan arti apabila korupsi terus menjadi penyakit kronis yang dibiarkan hidup. Setiap rupiah yang dikorupsi bukan hanya mengurangi kas negara, tetapi juga merampas hak rakyat atas pendidikan, pelayanan kesehatan, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan.
Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan hukum. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan. Setiap rupiah yang dicuri dari kas negara adalah hak rakyat yang dirampas. Setiap jabatan yang diperjualbelikan adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan setiap penyalahgunaan kekuasaan adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada operasi tangkap tangan atau penjatuhan hukuman semata. Negara harus membangun sistem yang menutup setiap celah penyalahgunaan kekuasaan melalui birokrasi yang berbasis merit, transparansi anggaran, pengawasan yang independen, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan terhadap kebebasan pers dan partisipasi masyarakat sipil.
Pada akhirnya, kutipan Nelson Mandela bukan sekadar nasihat moral, melainkan peringatan keras bagi setiap bangsa. Tidak ada negara yang runtuh dalam semalam. Sebuah negara hancur sedikit demi sedikit ketika korupsi dibiarkan menjadi budaya, ketika hukum tunduk pada kekuasaan, dan ketika jabatan diperlakukan sebagai komoditas.
Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tidak kekurangan sumber daya, dan tidak kekurangan cita-cita. Yang masih kita perjuangkan adalah keberanian untuk memastikan bahwa negara ini dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas, bukan oleh mereka yang menjadikan kekuasaan sebagai jalan memperkaya diri. Dan sejarah selalu membuktikan, bangsa yang membiarkan korupsi tumbuh pada akhirnya sedang menggali lubang bagi kehancurannya sendiri.(*)
Oleh:
Asep Adang Kurnia, M.Pd.
(Senior Fellow INSIDE)












