CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur bakal merelokasi bangunan sekolah yang berada di wilayah rawan bencana alam. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan jangka panjang peserta didik di Kabupaten Cianjur.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan terhadap sekolah yang berada di beberapa titik rawan bencana alam, tanah longsor, pergerakan tanah dan gempa bumi.
“Kebijakan untuk merelokasi bangunan satuan sekolah tersebut dilakukan hampir di seluruh kecamatan yang memiliki riwayat kerawanan bencana alam tanah labil atau longsor,” katanya, Minggu 5 Juli 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, lanjut dia, mendapati beberapa satuan pendidikan yang posisinya berada di zona merah rawan bencana, sehingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan di lokasi semula dan harus segera direlokasi.
Ruhli menuturkan, salah satu contoh kasus nyata pada SD Karya Mukti di Kecamatan Campaka. Meskipun sekolah tersebut baru saja mendapatkan bantuan rehabilitasi pada tahun 2022 dan 2024, kondisi pergerakan tanah yang sangat labil membuat bangunan tersebut kembali terancam rusak.
“Kebijakan relokasi serupa juga diterapkan pada sekolah di wilayah lain yang terdampak bencana, salah satunya di Kecamatan Takokak,” katanya.
Selain itu, Ruhli menegaskan pihaknya tidak akan memaksakan pembangunan kembali satuan sekolah di atas lahan yang dinilai tidak layak secara geografis.
“Dengan dalih apa pun, jika kita memaksakan membangun kembali di lokasi semula yang tanahnya labil, dikhawatirkan bangunan tersebut akan rusak kembali dalam waktu dekat,” ucap Ruhli.
Dia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Koordinator Pendidikan (Kordik), pemerintah kecamatan serta desa untuk bermusyawarah memindahkan lokasi sekolah secara untuh.
“Dalam mengatasi persoalan lahan untuk relokasi, kami membangun kolaborasi erat dengan jajaran pemerintah daerah dan desa guna memanfaatkan aset tanah milik Pemda maupun tanah kas desa demi kepentingan dunia pendidikan,” kata Ruhli.
Dia menambahkan kebijakan mitigasi tersebut diambil demi memastikan asas kemanfaatan keamanan dan kekuatan usia bangunan sekolah dapat terjamin secara optimal untuk jangka waktu minimal 10 tahun sampai 15 tahun kedepan.












