CIANJUREKSPRES,– Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mark up pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut pada periode anggaran 2025-2026.
Perkembangan terbaru muncul setelah salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Dalam keterangannya, disebutkan terdapat puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih mendalami informasi yang disampaikan oleh tersangka dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Febrie, fokus penyidikan saat ini mengarah pada dugaan jual beli titik SPPG dan pengadaan barang yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis. Kedua aspek tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dan berpotensi melibatkan banyak pihak.
“Kita sedang melihat bagaimana mekanisme pembagian titik SPPG dan pengadaan barang dilakukan. Dari sana akan terlihat pihak-pihak yang memiliki keterkaitan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Kejagung juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk meneliti kewajaran harga dalam berbagai pengadaan yang dilakukan di lingkungan BGN. Langkah ini dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya praktik mark up yang menyebabkan kerugian negara.
Penyidik menegaskan seluruh proses pengadaan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan awal yang telah dirancang pemerintah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Mereka antara lain mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut resmi dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Selain pejabat BGN, Kejagung juga menetapkan tersangka dari kalangan swasta berinisial AYS. Penyidik menduga AYS diminta untuk mencari mitra pelaksana dalam program MBG.
Tidak hanya itu, Kejagung turut menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka setelah ditemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan pengondisian pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar. Kejagung menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.












