CIANJUREKSPRES.ID- Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) resmi diterbitkan sebagai pedoman terbaru pelaksanaan MPLS di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, bebas kekerasan, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik baru.
Aturan ini menegaskan bahwa MPLS bukan lagi ajang perpeloncoan, melainkan kegiatan edukatif yang membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara positif.
Apa Itu Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 MPLS?
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru di seluruh jenjang pendidikan.
Tujuan utama regulasi ini adalah:
- Mewujudkan sekolah yang ramah anak dan aman
- Menghilangkan praktik perpeloncoan dan kekerasan
- Membentuk karakter siswa sejak hari pertama sekolah
- Membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah
Dengan aturan ini, MPLS diarahkan menjadi kegiatan yang edukatif, menyenangkan, dan bermakna.
Tujuan MPLS 2026 Sesuai Permendikdasmen
Pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2026 memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:
- Mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru
- Menanamkan nilai karakter dan disiplin
- Membangun budaya sekolah yang positif
- Menguatkan Profil Pelajar Pancasila dan profil lulusan
- Menciptakan pengalaman awal sekolah yang menyenangkan
Tahapan Pelaksanaan MPLS 2026
Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS dilaksanakan melalui tiga tahapan utama:
1. Perencanaan MPLS
Pada tahap ini sekolah wajib:
- Membentuk panitia MPLS oleh kepala sekolah
- Menyusun program kegiatan MPLS
- Menentukan jadwal, materi, dan anggaran
- Melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid
Sosialisasi MPLS harus mencakup tujuan, jadwal, materi, larangan, hingga mekanisme pengaduan.
2. Pelaksanaan MPLS
MPLS dilaksanakan pada minggu pertama tahun ajaran baru selama 5 hari dengan prinsip:
- Aman
- Nyaman
- Edukatif
- Transparan
- Menyenangkan
Seluruh kegiatan wajib menghindari tindakan kekerasan dan tidak boleh menyimpang dari tujuan pendidikan.
3. Evaluasi dan Pelaporan MPLS
Setelah kegiatan selesai, sekolah wajib:
- Melakukan evaluasi MPLS
- Menyampaikan hasil kepada orang tua atau wali murid
- Melaporkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian
- Pelaporan maksimal 30 hari kerja setelah kegiatan
Materi MPLS 2026
Materi MPLS terdiri dari materi utama dan materi pilihan sesuai kebutuhan sekolah.
Materi utama MPLS:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Pagi Ceria
- Etika bermedia sosial yang sopan dan santun
- Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
Materi ini dirancang untuk membangun karakter, kedisiplinan, serta etika peserta didik sejak awal.
Larangan dalam MPLS 2026
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur larangan tegas dalam pelaksanaan MPLS, yaitu:
- Perpeloncoan dalam bentuk apa pun
- Kekerasan fisik maupun verbal
- Pungutan biaya kepada peserta didik
- Kegiatan tidak edukatif atau tidak relevan
- Penggunaan atribut yang tidak mendidik
- Keterlibatan alumni sebagai panitia MPLS
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada penghentian kegiatan dan sanksi administratif.
Pengawasan Pelaksanaan MPLS
Untuk memastikan MPLS berjalan sesuai aturan, dilakukan pengawasan melalui:
- Evaluasi oleh pihak sekolah
- Monitoring Dinas Pendidikan
- Pengawasan dari Kementerian Pendidikan
Langkah ini bertujuan memastikan MPLS berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS menjadi aturan penting dalam reformasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Indonesia.
Dengan adanya regulasi ini, MPLS diharapkan menjadi:
- Lebih aman dan ramah anak
- Bebas dari perpeloncoan
- Lebih edukatif dan menyenangkan
- Berfokus pada pembentukan karakter siswa












