CIANJUREKSPRES.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan menilai penunjukan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat, dan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pro rakyat.
“Ini pembenahan di tubuh BGN agar lebih baik. Tentunya, kita mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat atas pergantian kepemimpinan di jajaran BGN,” katanya, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat merupakan langkah agar program MBG semakin baik. “Saya berharap masyarakat agar berperan aktif serta mendukung pemerintah dalam upaya proses penegakkan hukum,” kata Ketua DPC Gerindra Cianjur.
Ganjar mengatakan, Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi tata kelola program Makan MBG). Sebelum ditetapkan tersangka, Kejagung RI sempat melakukan penggeledahan di Kantor BGN pada Rabu 3 Mei 2026 dini hari.
Penetapan tersangka mantan Kepala BGN tersebut mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan.
Ganjar mengatakan, proses hukum yang dilakukan Kejagung RI terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.
“Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, dan prosesnya harus dihormati. Ini juga bukti keseriusan pemerintah dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat,” katanya.
Dia mengungkapkan, kasus yang menjerat mantan kepala BGN itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh komponen pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dengan selalu mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Karena, proses hukum yang tengah berlangsung menjadi momentum untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan program pemerintah bagi masyarakat,” tukasnya.












