CIANJUREKSPRES.ID– Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sistem hukum Indonesia, baik Kejagung maupun KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi. Namun, terdapat prinsip koordinasi penanganan perkara yang membuat suatu kasus biasanya ditangani oleh lembaga yang lebih dahulu menemukan dan mengembangkan perkara tersebut hingga tahap penyidikan.
Pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung disebut lebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, penyelidikan, hingga penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Kejagung.
Secara kelembagaan, Kejagung dan KPK memiliki karakteristik yang berbeda. Kejagung merupakan lembaga penegak hukum yang berada dalam rumpun eksekutif dan memiliki kewenangan luas dalam menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Sementara itu, KPK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas khusus dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, atau perkara dengan dampak besar terhadap kepentingan publik.
Selain itu, Kejagung dikenal memiliki kemampuan yang kuat dalam melakukan audit investigatif, penelusuran aset, serta pemulihan kerugian negara melalui pendekatan asset recovery. Kemampuan tersebut dinilai relevan dalam penanganan dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan program pemerintah berskala nasional.
Dalam perkara yang menjerat Dadan Hindayana dan sejumlah mantan pejabat BGN, penyidik disebut mendalami dugaan penyimpangan pada tata kelola program, mekanisme verifikasi mitra, hingga sejumlah proyek pengadaan yang berkaitan dengan operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri potensi kerugian negara dan aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pengamat hukum menilai perbedaan antara Kejagung dan KPK bukan terletak pada siapa yang lebih berwenang, melainkan pada mekanisme dan fokus penanganan perkara. Selama suatu kasus telah lebih dahulu ditangani dan dikembangkan oleh salah satu lembaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka lembaga lain pada umumnya akan menghormati proses tersebut guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
Karena itu, dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret nama Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang berada di garis depan proses penyidikan. Sementara itu, perkembangan perkara masih terus dipantau publik mengingat program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.












