CIANJUREKSPRES.ID – Keluarga almarhum DAN (10), anak yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia usai mendapat penanganan medis di Puskesmas Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, meminta pihak kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan malapraktik tersebut.
Sekadar untuk diketahui, Polres Cianjur menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan malapraktik, karena Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan jika tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di puskesmas tersebut.
Kuasa Hukum keluarga korban, Mira Widyawati, mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dan beberapa berkas yang diserahkan orangtua DAN (10), bahwa dugaan malapraktiknya sangat kuat.
“Berkas yang saya terima dari orangtua korban yaitu Syarifahlawati (43) dan Deni (40), diantaranya file hingga putusan MKDKI dan saya baca bersama tim dugaan malapraktiknya cukup kental,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, masih terdapat beberapa pihak atau oknum dan beberapa hal yang belum sempat diolah, serta rekomendasi MKDKI tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses pidana di Kepolisian.
“Rekomendasi atau putusan MKDI tersebut hanya menyatakan apakah dokter atau perawat apakah menyalahi prosedur atau tidak, dan sanksinya pun berbeda. Jika terbukti melakukan kesalahan sanksinya cuma etik,” katanya.
Selain itu, Mira mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan bahwa awal kasus tersebut bukan laporan polisi, tapi masuk Laporan Pengaduan (Lapdu).
“Saya ingin tahu alasannya kasus ini dijadikan Lapdu itu apa, seharusnya kan ketika sudah ada korban meninggal, apalagi dengan kasus DAN (10) itu jelas sudah harus naik LP bukan penyidikan. Maka itu saya menilai penyidikan dari 2024 sampai sekarang itu mangkrak,” katanya.
Pihaknya pun akan meminta Polres Cianjur untuk kembali membuka penyelidikan kasus dugaan malapraktik tersebut. Mira dan timnya pun akan meminta bantuan kepada DPR RI.
“Kita akan meminta pengawalan kepada DPR RI Komisi III, (komisi,red) IX yang membidangi kesehatan dan Komisi XIII (membidangi,red) HAM. Kita pun sudah mengadu ke LPSK, dan Ombudsman, kita berharap kasus ini juga jadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” katanya.
Mira mengungkapkan, dirinya saat ini telah memiliki bukti dan fakta baru yang didapatkan dari keterangan kedua orangtua korban. Karena itu, dirinya meminta Kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut.
“Ada beberapa hal yang harus digarisbawahi dan bisa untuk dijadikan bukti baru. Karena sebelumnya berdasarkan (pernyataan,red) pihak Kepolisian, jika ada bukti baru maka kasusnya bisa dibuka kembali,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan, kasus tersebut dapat kembali di buka untuk dilakukan penyelidikan jika ada bukti baru.
“Kasus tersebut sudah diberhentikan penyelidikannya. Tapi tetap bisa kembali dibuka, asalkan ada bukti baru. Nanti kami akan coba tindaklanjuti jika memang pihak keluarga memiliki bukti baru terkait dugaan malapraktik tersebut,” pungkasnya.












