778 Keluarga Penyintas Pergerakan Tanah di Cianjur Selatan Telah Terima DTH

Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kabupaten Cianjur, Wangwang Kuswaya.(Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kabupaten Cianjur, Wangwang Kuswaya.(Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur menyebutkan sebanyak 778 keluarga penyintas pergerakan tanah di Cianjur selatan telah menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).

Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kabupaten Cianjur, Wangwang Kuswaya, mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan percepatan proses penyaluran DTH bagi warga terdampak pergerakan tanah di 16 kecamatan di Cianjur selatan.

“Beberapa waktu lalu, dari sebanyak 893 penerima manfaat, sekitar 165 keluarga harus melakukan perbaikan berkas persyaratan untuk menerima DTH dari Pemkab Cianjur,” katanya, Senin 8 Desember 2025.

Namun lanjut dia, dari 165 penerima manfaat yang telah melakukan perbaikan berkas persyaratan dan diserahkan ke BPBD mencapai 50 berkas. Sedangkan sisanya belum melakukan perbaikan dan kelengkapan.

“Saat ini kami sedang memproses berkas 50 penerima manfaat penerima DTH, dan segera dicairkan. Sehingga dari sebanyak 893 keluarga penerima manfaat, 778 diantaranya sudah menerima bantuan DTH, sedangkan sisanya belum menyerahkan berkas persyaratan atau kelengkapan,” katanya.

Wangwang mengakui, rata-rata penerima manfaat DTH yang belum menyerahkan berkas kelengkapan dan perbaikan persyaratan, karena sedang memperbaiki kartu identitas kependudukan.

“Jadi ada beberapa warga penerima manfaat pada data kependudukannya terjadi kesalahan, seperti perbedaan nama, tanggal lahir, dengan NIK pada NIK KTP. Bahkan ada juga warga yang sama sekali belum menyerahkan berkasnya, tanpa memberikan alasan apapun,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membantu warga yang terkendalam dalam data kependudukan.

“Tak hanya dengan dinas terkait, kita juga sudah berkomunikasi dengan desa dan kecamatan setempat supaya membantu warganya untuk melengkapi berkas persyaratan DTH,” katanya.

Pihaknya memastikan, Pemkab Cianjur bakal memberikan bantuan kepada warga yang terdampak rumah rusak sedang dan ringan di 16 kecamatan. Namun, bantuan saat ini tengah diutamakan bagi rumah rusak berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *