CIANJUREKSPRES.ID – Sebanyak 56 orang dari total 7.003 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Cianjur masih belum menandatangani kontrak kerja.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, mencatat, 56 orang PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak kerja yakni Bidan Terampil 4 orang, 7 orang guru ahli pratama, 29 orang operator layanan operasional, 7 orang penata layanan operasional, 3 orang pengelola umum operasional, dan 6 orang perawat terampil.
“Dari per hari ini ada sekitar 56 orang PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak kerja,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi kepada Cianjur Ekspres, Kamis 5 Maret 2026.
BKPSDM pun meminta kepala sub bagian umum dan kepegawaian (Kasubag Umpeg) di masing-masing instansi terkait untuk mencermati hal ini.
“Hari ini juga kita akan kembali mengkonfirmasi apakah ke 56 orang ini ada kendala terkait penandatanganan kontrak karena dilakukan dengan menggunakan online,” kata Andi.
Dia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang akan menandatangani kontra kerja harus terlebih dahulu mengunduh dokumennya yang kemudian ditandatangani secara digital, dan kemudian dikirim kembali ke BKPSDM.
“Tentu nanti kita akan mengkonfirmasi kembali, apakah ini ada kendala atau tidak,” tegas Andi.












