CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mengajukan pemutakhiran data jenjang pendidikan 109.517 jiwa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin 20 April 2026.
Pengajuan ini menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan DPRD Kabupaten Cianjur terhadap LKPJ Bupati Cianjur Tahun 2025 mengenai percepatan pemutakhiran dan sinkronisasi data jenjang pendidikan pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
“Setelah ada rekomendasi dari DPRD tentang LKPJ, kami dengan Disdikpora khususnya, sudah melakukan pengajuan ke Kemendagri untuk update status kependidikan dari mulai PKBM sampai dengan SMP,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 23 April 2026.
Dia mengungkapkan, 109.517 jiwa yang diajukan untuk dilakukan pemutakhiran data jenjang pendidikan terdiri dari SMP 97.420 jiwa dam PKBM 12.097 jiwa.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai, sehingga nanti akan merubah status pendidikan yang ada di dalam SIAK kartu keluarga (KK),” kata Asep.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, mengatakan, pemutakhiran data jenjang pendidikan ini menindaklanjuti pembahasan baik di Komisi IV maupun Pansus LKPJ. Selain untuk pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), juga untuk mencegah terhambatnya akses layanan kesehatan hingga bantuan sosial.
“Misalnya seperti BPJS (kesehatan,red), apalagi kita saat ini sedang dalam masa posisi UHC (universal health coverage) sehingga lebih tepat sasaran,” katanya kepada Cianjur Ekspres di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis 23 April 2026.
Dia mencontohkan data angka kemiskinan, dimana masih ditemui masyarakat yang masuk ke Desil 1 sampai 5, bahkan sampai Desil 10 kondisinya banyak yang berbeda.
“Contoh misalnya, warga yang selama ini mencantumkan kolom pekerjaan atau latar belakang pendidikannya misalkan SD, SMP atau sederajat, kemudian realita di lapangan mereka buruh harian lepas, tapi ternyata di kolom pekerjaan wiraswasta. Ini salah satunya juga akan mempengaruhi Desil dengan sendirinya,” ucap Rustam.
“Kedepannya karena datanya tidak akurat, kemudian masyarakat juga kondisinya berebeda dengan data yang ada di dalam Desil, akhirnya tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah karena dianggap wirawasta itu kecil sekali kemungkinan ada di Desil 1 sampai 5,” sambungnya.
Permasalahannya, kata Rustam, selama ini tidak ada big data di Pemerintah Kabupaten Cianjur yang betul-betul update. Sehingga DPRD mendesak Disdukcapil untuk melakukan updating data tersebut.
“Namun memang tidak cukup sampai di sana, kita membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan dan melakukan perubahan terhadap dokumen identitas kependudukannya masing-masing. Misalkan, pindah alamat, kemudian ada anggota keluarga yang meninggal, kemudian ketika anak sudah lulus SD, SMP, SMA, SMK kemudian juga kuliah, karena sekarang ini sudah dipermudah pembuatan dan juga pencetakan kartu keluarga. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dalam rangka melakukan pemutakhiran,” paparnya.
Lebih lanjut Rustam menegaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur juga akan digandeng karena pemerintahan desa memegang peranan penting untuk mensosialisasikan secara langsung ke masyarakat.
“Kita berharap data-data dari dinas pendidikan itu bisa kita komparasi dengan data yang sudah ada di Disdukcapil dan dilakukan pemutakhiran,” pungkasnya.












