CIANJUREKSPRES.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur berhasil sita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan miras oplosan jenis roso-roso dalam operasi penertiban yang digelar pada Sabtu 4 April 2026 malam.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah kecamatan. Yakni, Cilaku, Karangtengah, Cianjur, dan Cipanas.
Satpol PP Cianjur mencatat, sebanyak 18 botol miras dan 14 botol roso-roso disita di Kecamatan Cilaku.
Sedangkan di Kecamatan Karangtengah di sita sebanyak 36 botol miras dan 28 botol kemasan roso-roso.
Adapun di Kecamatan Cianjur, petugas menyita sebanyak 29 botol miras dan 17 botol kemasan roso-roso. Sementara di Kecamatan Cipanas, sebanyak 48 botol miras dan 15 botol kemasan roso-roso disita petugas.
“Jumlah total 131 botol miras berbagai merek ditambah 74 botol kemasan roso-roso,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.
Djoko menegaskan, pedagang miras atau minuman beralkohol yang terkena razia langsung dilakukan berita acara pemeriksanaan (BAP) untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sementara untuk barang bukti diamankan di Mako Satpol PP dan Damkar untuk nantinya di musnahkan,” ungkapnya.












