CIANJUREKSPRES.ID – Jajaran Polres Cianjur masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi terhadap jenazah MI (56) korban kasus penganiayaan hingga meninggal dunia karena diduga mencuri dua buah labu siam.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, jenazah korban tindak penganiayaan hingga meninggal dunia telah dilakukan autopsi di RSUD Sayang Cianjur.
“Hasil detail dari pemeriksaan autopsi jenazah korban bakal segera keluar dalam beberapa hari lagi. Namun hasil pemeriksaan visum luar, betul adanya dugaan sementara kekerasan yang dialami korban,” katanya, Kamis 5 Maret 2026.
Bahkan lanjut dia, secara kasat mata di beberapa tubuh korban mengalami lebam berwarna biru. Menurutnya hasil visum luar itu menjadi salah satu alat bukti.
“Kita sudah menetapkan terduga sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan juga. Semoga keadilan dapat dirasakan keluarga korban,” katanya.
Sebelumnya, MI (56) warga asal Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur meninggal dunia setelah diduga dianiaya akibat dituduh mencuri dua buah labu siam.
Korban dinyatakan meninggal dunia di rumahnya dua hari setelah peristiwa penganiayaan yang dialaminya tepatnya pada Senin 2 Maret 2026.
Kejadian ini berawal ketika pelaku memergoki korban mengambil labu siam dari kebunnya. Mengetahui hal tersebut, UA mengejar korban hingga ke depan rumahnya. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian mata, kepala, dan leher, serta memar dan lecet di bahu lengan, dan hidung berdarah. Bahkan korbab sempat muntah-muntah, dan ditemukan benjolan bagian kepala belakang.












