CIANJUREKSPRES.ID – LI (22) warga asal Kampung Salajambe RT01/RW03, Desa Salajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur mengalami luka bacok disejumlah bagian tubuhnya, setelah menjadi korban salah sasaran.
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan dan penanganan intensif di rumah sakit. Saat ini dua orang pelaku berhasil diamankan Polres Cianjur, namun dua lainnya masih buron.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.
“Jajaran Satreskrim Polres Cianjur saat ini telah menangkap tindak kekerasan tersebut, dan ada empat tersangka, dua pelaku berhasil diamankan. Namun dua lainnya belum dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya pada wartawan, Senin 26 Januari 2026.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut lanjut dia, ialah RR (25) dan MW alias UKI (23), keduanya diamankan ketika akan hendak melarikan diri pada Jumat 23 Januari 2026.
“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang kita amankan itu, terbukti telah melakukan atau mengayunkan senjata tajam pada korban, sehingga mengalami luka jari kanan, pinggang kiri dan bagian tubuh lainya,” katanya.
Dia mengatakan jajarannya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, dua unit motor, handphone genggam dan pakaian yang dikenakan korban.
“Aksi tindak pidana kekerasan tersebut berawal ketika korban hendak ke warung di Desa Tanjungsari. Kemudian empat motor yang dikendarai para pelaku datang, lalu turun dan membacok korban,” katanya.
Alexander mengatakan, hasil penyelidikan mendalam tindak kekerasan tersebut dipicu ketika para pelaku hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.
“Jadi kelompok pelaku dengan kelompok lain sebelumnya telah janjian untuk tawuran melalui media sosial. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok lain, sehingga diserang, sampai mengalami luka serius,” katanya.
Dia menambahkan, akibat perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 262 ayat 3 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.












