CIANJURESKPRES.ID- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara dimanfaatkan secara tepat sesuai fungsinya.
Menurut Menag, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas milik negara.
“ASN wajib menjaga integritas dan profesionalitas serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana yang disediakan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik saat Lebaran.
Meski demikian, Menag menyebutkan bahwa ada sebagian ASN Kemenag yang tetap bertugas selama momen Lebaran, misalnya dalam program pengawalan Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Dalam kondisi tersebut, penggunaan fasilitas dinas diperbolehkan selama digunakan untuk menunjang tugas resmi.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag juga mengingatkan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Hal ini dinilai penting, terlebih pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
“ASN diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam penggunaan fasilitas negara secara tepat,” tegasnya.












