CIANJUREKSPRES.ID- Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ketiga tersangka tersebut yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Dalam perkara ini, sorotan utama tertuju pada pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat para tersangka. Kejaksaan menerapkan pasal-pasal korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang terintegrasi dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dikutip dari laman Kejagung, Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini memungkinkan negara menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara, penyitaan aset, hingga pencabutan hak-hak tertentu terhadap terpidana korupsi.
Sebagai lapisan kedua, para tersangka juga dijerat Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair. Pasal ini digunakan apabila unsur-unsur dalam dakwaan primer tidak sepenuhnya terbukti di persidangan, namun tetap ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi terjadi melalui penunjukan yayasan mitra SPPG yang disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain itu, penyidik menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga terjadi mark up harga pada sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan lebih dari 21 ribu unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak Januari 2025 dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak tetap mendapatkan hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.












