CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur memastikan tidak ada pembebasan maupun penambahan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari pada 2026. Padahal, berdasarkan rencana tata ruang, kawasan TPA tersebut masih membutuhkan lahan yang jauh lebih luas.
Sekretaris DLH Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa mengatakan, kebutuhan lahan TPA Mekarsari sesuai tata ruang Pemkab Cianjur mencapai sekitar 100 hektare.
Ia menjelaskan, pembebasan lahan terakhir dilakukan pada 2025. Saat itu, Pemkab Cianjur berhasil membebaskan lahan seluas 1,5 hektare sehingga total lahan yang telah dibebaskan di kawasan TPA Mekarsari mencapai 30 hektare.
“Pada tahun 2025 Pemkab Cianjur kembali membebaskan lahan seluas 1,5 hektare di lokasi TPA Mekarsari. Sehingga total lahan yang telah dibebaskan mencapai 30 hektare,” katanya, Rabu 22 Juli 2026.
Prihadi menuturkan, pembebasan lahan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Awalnya, Pemkab Cianjur mengusulkan pembebasan lahan seluas 5 hektare pada 2025. Namun, keterbatasan anggaran membuat realisasinya hanya mencapai 1,5 hektare.
“Namun untuk tahun ini, tidak ada pengajuan perluasan atau pembebaan lahan di TPA Mekarsari. Karena sedang dilakukan efisiensi oleh Pemkab Cianjur,” katanya.
Dia berharap, pembebasan lahan dapat diselesaikan secepatnya. Karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cianjur luas untuk seluas 100 hektar.
“Dari beberapa luasan 100 hektar itu, akan digunakan untuk West Egery dan berkerja sama dengan Danantara,” katanya.












