CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pangan Kabupaten Cianjur mengimbau seluruh pelaku usaha dan produsen pangan segar untuk segera mengurus registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Registrasi ini bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan legalitas pangan yang beredar di pasaran, serta melindungi kesehatan masyarakat dari risiko cemaran.
Sebagai salah satu langkah memastikan keamanan pangan, Dinas Pangan Kabupaten Cianjur dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi melakukan penandatanganan naskah kerja sama di Bale Prayoga, Komplek Pendopo Cianjur, Senin 18 Juni 2026.
“Kami mengharapkan kepada pengusaha, kelompok tani, gabungan kelompok tani apabila sudah punya produk dan siap beredar ataupun sudah beredar agar melakukan registrasi (PSAT) di OSS (Online Single Submission) dan secara teknis ada di Dinas Pangan terkait fasilitasi registrasi PSAT,” ujar Kepala Dinas Pangan Kabupaten Cianjur, Firman Edi kepada Cianjur Ekspres, Selasa 9 Juni 2026.
Dia menjelaskan, fungsi utama register PSAT untuk menjamin keamanan produk PSAT seperti sayuran, buah-buahan dan beras yang tidak hanya dipasarkan di Kabupaten Cianjur, tetapi juga ke luar daerah.
“Registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang sudah dilayani sejak dari dinas pertanian (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan) sampai ke Dinas Pangan (sekarang) ada sekitar 2.000 nomor register,” ungkap Firman.
Firman menegaskan, registrasi PSAT merupakan hal yang wajib sebagai jaminan dan perlindungan terhadap produk lokal.
“Apabila ada potensi lokal yang memang sudah beredar tanpa adanya registrasi PSAT, ini menjadi tantangan kita. Makanya kami melakukan kerja sama itu, salah satunya untuk mengidentifikasi potensi lokal yang beredar di luar,” kata Firman.












