CIANJUREKSPRES.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur melakukan penertiban reklame yang habis masa tayang serta dipasang tidak sesuai ketentuan di awal tahun 2026. Dari hasil penertiban di lima kecamatan, petugas mengamankan sebanyak 125 reklame sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan penertiban dilakukan sejak Januari 2026 di Kecamatan Cikalongkulon, Mande, Haurwangi, Ciranjang, dan Bojongpicung.
“Dari lima wilayah tersebut, kami menertibkan hampir 125 reklame. Mayoritas merupakan reklame bersifat insidental dengan durasi tayang satu hingga dua minggu, dan didominasi reklame rokok,” ujar Samudra kepada Cianjur Ekspres, Rabu 4 Februari 2026.
Dia menjelaskan, reklame insidental banyak ditemukan terpasang melintang di jalan yang jelas melanggar aturan. Selain tidak sesuai regulasi, kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
“Kalau reklame melintang dan sewaktu-waktu jatuh lalu menimpa pengendara, itu bisa menyebabkan kecelakaan. Karena itu, reklame seperti ini harus ditertibkan,” tegasnya.
Samudra menyebutkan, penertiban reklame merupakan kegiatan rutin Bapenda sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, baik dari sisi pembayaran pajak, durasi tayang, maupun tata cara pemasangan.
“Sering kali kami temukan reklame yang masa tayangnya sudah habis, tetapi tidak diturunkan oleh pemiliknya. Maka kami lakukan monitoring ke lapangan dan langsung menertibkan,” katanya.
Selain masa tayang, Bapenda juga menyoroti banyaknya reklame yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti menempel di tiang listrik, dipaku di pohon, atau dipasang melintang di badan jalan.
“Walaupun pajaknya sudah dibayar, jika pemasangannya melanggar regulasi tetap akan kami tertibkan,” ujarnya.
Ke depan, pengawasan reklame akan terus dilakukan, termasuk terhadap reklame berukuran besar seperti billboard dan papan reklame permanen. Untuk hal tersebut, Bapenda akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan, serta Satpol PP dalam penegakan aturan.
“Kami akan cek dari sisi perizinannya, karena izin reklame ada di DPMPTSP. Penertiban ini tentu perlu sinergi dengan Satpol PP,” tambahnya.
Samudra juga mengimbau para pemilik usaha reklame dan vendor agar selalu mematuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Mulai dari mengurus perizinan terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran pajak sebelum reklame dipasang.
“Masih ada yang bandel, izin belum keluar reklame sudah dipasang, bahkan pajaknya belum dibayar. Ini yang terus kami ingatkan agar tidak terulang,” katanya.
Dia berharap, dengan kepatuhan terhadap regulasi, pemasangan reklame di Kabupaten Cianjur dapat lebih tertib, aman, dan sekaligus mampu mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.
“Kami mengajak para pengusaha reklame untuk patuh pada aturan, agar pendapatan pajak daerah bisa maksimal dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.












