RUU Adminduk Segera Dibahas, Kemkomdigi Soroti Keamanan dan Akses Data Warga

Wamenkomdigi Nezar Patria bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard, Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kemenlu Rayyanul Muniah Sangadji dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).(Foto: Komdigi.go.id)

CIANJUREKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti tiga isu utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Ketiganya meliputi integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, serta kejelasan hak akses.

Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan data kependudukan dapat dimanfaatkan lintas instansi tanpa mengabaikan kewenangan pengelolaannya maupun hak penduduk atas data pribadi mereka.

Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan pentingnya menjaga interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling terhubung dan bertukar data. Upaya tersebut, menurutnya, perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia.

“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelasnya dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Selain integrasi data, ia juga menyoroti penyelarasan RUU dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama melalui pembatasan tujuan pemanfaatan data.

Menurutnya, terdapat tiga hal yang masih perlu ditegaskan dalam pembahasan, yaitu minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.

Wamen Nezar juga menekankan pentingnya memperjelas klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses.

Penegasan tingkat klasifikasi diperlukan agar tata kelola data kependudukan selaras dengan ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Wamen Nezar berharap pembahasan RUU Adminduk dapat memperkuat perangkat regulasi Indonesia dalam memasuki dunia digital.

“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkas Wamen Nezar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *