KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi untuk Cetak Advokat Berintegritas

KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi untuk Cetak Advokat Berintegritas
KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi untuk Cetak Advokat Berintegritas

CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan pendidikan antikorupsi bagi calon advokat sebagai langkah membangun penegakan hukum yang adil, profesional, dan dipercaya masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah praktik transaksional yang berpotensi merusak integritas serta independensi dalam proses peradilan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan hal tersebut saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI Profesional) bersama Universitas Indonesia (UI) itu berlangsung di Kampus UI Salemba, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

PKPA yang digelar secara hybrid pada 3–25 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan calon advokat yang memiliki kompetensi hukum sekaligus menjunjung tinggi etika profesi. Pendidikan antikorupsi dinilai penting untuk menanamkan nilai kejujuran, independensi, dan tanggung jawab sejak tahap awal pembentukan profesi hukum.

Tanak menegaskan, pendidikan antikorupsi harus menjadi landasan moral bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, calon advokat tidak cukup hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga harus memiliki komitmen kuat terhadap integritas dan pemberantasan korupsi.

Dalam pemaparannya, Tanak turut menjelaskan ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 603 hingga Pasal 606. Ia juga menguraikan pengaturan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Pasal 607 dan Pasal 608.

Selain memahami ketentuan pidana, advokat dinilai perlu mengetahui mekanisme pelacakan aset dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menelusuri asal-usul serta keberadaan harta kekayaan tersangka, terpidana, maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Pelacakan aset tersebut, sebagaimana dijelaskan Tanak, berkaitan dengan kewenangan KPK berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Mekanisme ini berperan dalam mengungkap aliran hasil kejahatan sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara.

Melalui pendekatan follow the suspect dan follow the asset, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga menelusuri aset yang berkaitan dengan kejahatan. Pengetahuan tersebut membantu advokat dalam menelaah bukti, memeriksa kepemilikan dan asal-usul aset, serta memahami konsekuensi hukum terkait penyitaan, perampasan, dan tuntutan uang pengganti.

Tanak menjelaskan, pemahaman mengenai pelacakan aset menjadi bagian penting dalam mendukung pendampingan hukum yang profesional. Dengan pengetahuan tersebut, advokat dapat mengkaji persoalan hukum secara menyeluruh, sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola barang sitaan dan barang rampasan yang tertib, mulai dari penyimpanan, perawatan, hingga pemanfaatan sementara sesuai status hukum dan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Tanak, pengelolaan barang bukti harus didukung sistem pendataan yang terintegrasi dan akuntabel agar tetap tersedia untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Tata kelola yang baik juga diperlukan untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menilai integritas sebagai fondasi utama bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Kemampuan memahami hukum, menurutnya, perlu disertai etika, independensi, serta tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Harris mengatakan, PKPA merupakan tahapan strategis untuk mempersiapkan lulusan hukum sebelum memasuki dunia advokasi. Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi diharapkan dapat meningkatkan kualitas calon advokat, baik dari segi pengetahuan hukum maupun pembentukan karakter.

Ia menambahkan, keterlibatan KPK dan perguruan tinggi dalam pendidikan antikorupsi dapat memperluas pemahaman calon advokat mengenai dampak korupsi, termasuk pentingnya pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan. Bekal tersebut diharapkan mendorong advokat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Penguatan integritas dan kepatuhan profesi juga dinilai relevan dalam persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029. Harris menyebut, kesiapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang memerlukan pemahaman serta kepatuhan dari berbagai profesi terkait.

PKPA Profesional Angkatan I Tahun 2026 diikuti 600 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperluas penanaman nilai integritas di kalangan calon advokat sekaligus mendorong penyelenggaraan pendidikan profesi yang berkualitas dan adaptif terhadap perkembangan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *