CIANJUREKSPRES.ID – Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimpa tiga mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, satu di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB di depan RedDors Bentar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, para korban yakni M Genta Nuralam (21), M Ibnu Yasa Ramadhan (21), dan Nizar Azmi Rastedi (21), yang seluruhnya merupakan mahasiswa Universitas Suryakancana.
“Para korban saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Pangeran Hidayatullah. Kendaraan mereka kemudian dipepet sebuah mobil Honda Freed,” ujar Kapolres di Tugu Knalpot Cianjur (Tugu Knalpot Ayam Pelung), Kamis 24 September 2026.
Korban sempat berupaya memutarbalikkan sepeda motornya. Namun, tiga orang pelaku kemudian turun dari mobil, sementara satu pelaku lainnya tetap berada di dalam kendaraan. Salah seorang pelaku bahkan mengeluarkan benda menyerupai pistol berwarna hitam dari bagian belakang celananya.
Dalam aksinya, salah satu pelaku juga disebut berteriak mengaku sebagai polisi sambil mengatakan, “Polisi, polisi, periksa, periksa.”
Polisi mengidentifikasi empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni MYT (26), MFT (22), KJI (22), dan RSW (16). MYT diduga berperan mengambil dan membawa sepeda motor korban, sedangkan MFT berperan menodongkan mainan berbentuk senjata api jenis pistol kepada salah seorang korban.
Sementara itu, KJI diduga berperan membawa atau mengendarai mobil Honda Freed yang digunakan saat melakukan aksi. Adapun RSW yang masih berusia 16 tahun berperan menarik korban, ketika sedang berada di atas sepeda motor hingga menyebabkan korban terjatuh dan tertimpa kendaraannya.
Setelah sepeda motor korban berhasil dibawa oleh MYT ke arah Cipanas, para pelaku lainnya melarikan diri menggunakan mobil Honda Freed bernomor polisi F-1683-WX ke arah Bandung. Namun, aksi tersebut diketahui anggota Team Jago Presisi yang sedang melaksanakan patroli.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sepeda motor korban. MYT akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, tepatnya di wilayah Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara.
Sementara terhadap tersangka RSW yang masih berstatus anak, penanganannya akan dilakukan Unit PPA Polres Cianjur dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga mencatat RSW pernah terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan pada Februari 2026 yang ditangani Polsek Warungkondang. Dalam proses penanganan perkara anak tersebut, kepolisian akan mempertimbangkan ketentuan mengenai diversi dan mekanisme peradilan anak sesuai aturan yang berlaku.












