CIANJUREKSPRES.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional serta standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Pemberhentian permanen tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.
Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan keputusan tersebut pada Rabu, 23 September 2026. Ia mengatakan, pemberhentian operasional permanen dilakukan setelah proses evaluasi dan upaya perbaikan sebelumnya dinilai belum memberikan hasil yang memadai.
Empat SPPG yang dihentikan secara permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya. SPPG tersebut melayani 2.997 penerima manfaat dan pemberhentian operasionalnya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Selanjutnya, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih. SPPG ini melayani 2.614 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
SPPG berikutnya adalah SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara. SPPG tersebut memiliki 2.281 penerima manfaat dan pemberhentian permanennya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Sementara itu, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua juga mendapatkan sanksi serupa. SPPG tersebut melayani 2.220 penerima manfaat dan pemberhentiannya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, terdapat 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut. BGN memastikan layanan MBG bagi mereka tetap berjalan dengan mengalihkan penyaluran ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas yang mencukupi.
Ketut menegaskan bahwa penghentian operasional permanen merupakan langkah terakhir setelah SPPG diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun, perbaikan yang dilakukan dinilai belum memadai dalam batas waktu yang telah ditentukan, terutama berkaitan dengan riwayat kejadian yang berdampak terhadap penerima manfaat.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” kata Ketut.
Ia menambahkan, kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan Program MBG. Karena itu, BGN tidak memberikan kelonggaran terhadap pemenuhan standar keamanan pangan.
Pemberhentian permanen dapat diterapkan apabila sebuah SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapatkan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Menurut Ketut, penerapan standar keamanan pangan dan pengawasan secara berkelanjutan diperlukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan MBG sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
BGN memastikan penghentian operasional empat SPPG tidak akan membuat penerima manfaat kehilangan hak memperoleh MBG. Pengalihan layanan akan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan SPPG pengganti sehingga distribusi makanan tetap dapat berjalan dengan baik.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.












