CIANJUREKSPRES.ID – Penemuan seekor paus yang terdampar di pesisir Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, mendapat perhatian setelah mamalia laut tersebut dilaporkan telah dipotong-potong oleh warga.
Paus tersebut diketahui terdampar pada Senin 21 September 2026. Namun, informasi mengenai kejadian itu baru diterima Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur dari Camat Agrabinta pada Rabu 23 September 2026 pagi.
Kepala DPKHP Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, bagian tubuh paus telah dipotong oleh masyarakat. Pihaknya masih belum mengetahui apakah daging maupun bagian tubuh paus tersebut dikonsumsi warga.
“Kita baru tahu dari Pak Camat tadi pagi. Katanya ikannya sudah dipotong-potong oleh masyarakat. Kalau dimakan atau tidak, saya juga belum tahu,” ujar Iwan kepada wartawan.
Menurutnya, penanganan satwa laut terdampar tidak menjadi kewenangan langsung Pemkab Cianjur. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang kelautan dan konservasi.
“Karena kewenangannya kewenangan pusat dan provinsi, bukan kita. Jadi saya lapor ke provinsi secara telepon,” katanya.
Iwan menyebut koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan paus dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menangani satwa laut yang terdampar.
“Kemudian provinsi nanti akan memberikan sosialisasi. Kita juga, penyuluh-penyuluh perikanan, memberikan informasi kepada masyarakat,” ucap Iwan.
Dia mengimbau warga tidak mengonsumsi atau mengambil bagian tubuh satwa laut yang ditemukan terdampar. Pasalnya, kondisi kesehatan maupun penyebab kematian paus belum diketahui secara pasti.
Iwan berharap penanganan segera dilakukan oleh instansi berwenang mengingat paus tersebut telah terdampar sejak Senin.
“Karena ini sudah dari hari Senin, mudah-mudahan tidak apa-apa. Kalau sudah dimasak mungkin sudah dimasak,” tuturnya.
Penanganan paus terdampar pada prinsipnya membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidang kelautan, pesisir, dan konservasi. Koordinasi di lapangan dapat melibatkan pemerintah desa dan kecamatan, aparat keamanan, serta instansi teknis terkait.
Masyarakat yang menemukan satwa laut berukuran besar terdampar juga diimbau tidak langsung memotong, menarik, ataupun mengonsumsi bagian tubuhnya. Jika satwa masih hidup, warga sebaiknya menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan maupun suara bising di sekitar lokasi.
Laporan mengenai satwa terdampar dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kecamatan untuk selanjutnya diteruskan kepada petugas teknis terkait, termasuk instansi kelautan dan konservasi.
Petugas kemudian dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi satwa, baik untuk upaya penyelamatan jika masih hidup maupun evakuasi dan penanganan bangkai apabila telah mati.
Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah Agrabinta. Seekor paus hitam dengan perkiraan bobot sekitar enam ton dan panjang mencapai 10 meter dilaporkan terdampar di Pantai Sinar Laut, Agrabinta. Saat itu, penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Peristiwa terbaru tersebut kembali menunjukkan pentingnya respons cepat dan koordinasi ketika satwa laut berukuran besar ditemukan terdampar. Penanganan secara sembarangan dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan, terutama karena kondisi satwa dan penyebab kematiannya belum diketahui.












