CIANJUREKSPRES.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Penyidikan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengonstruksikan penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Tim Penyidik memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu perkembangan penting dalam penyidikan tersebut adalah penerimaan penitipan uang yang disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara dari PT PSMI melalui VRL selaku pihak PT PSMI.
Uang yang diterima penyidik mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun, serta USD 166.000. Dana tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik dan telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Selain itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Tim juga melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan serta membuat notulensi ekspose bersama ahli.
Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan
Dalam perkara tersebut, PT INHUTANI V Lampung diketahui memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.
Penyidik mengungkapkan bahwa sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan.
Kawasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
Selanjutnya, pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan pola kerja sama kemitraan bersama PT INHUTANI V (Persero) pada Register 44, 46, dan 42.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT INHUTANI V secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dana Kerugian Negara Dititipkan
Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja penegakan hukum kepada publik, penyidik menerima penyerahan secara sukarela dari PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000.
Dana tersebut dititipkan pada Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BSI, melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar mengatakan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut saat ini menghadapi sejumlah hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI.
Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta belanja operasional perusahaan lainnya.
Untuk memastikan pengelolaan barang bukti tetap berjalan dengan baik, penyidik dalam waktu dekat akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset.
Langkah tersebut dilakukan untuk perawatan dan pengelolaan barang bukti sehingga tercipta pengelolaan yang clean and clear, sekaligus menjaga operasional PT PSMI.
Penyidik juga akan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan melibatkan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan serta layanan accounting pada Himbara.
Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada tindakan penindakan dan pemidanaan.
Menurutnya, proses tersebut juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah proses penindakan dilakukan.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Direktur Penyidikan.












