CIANJUREKSPRES.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8,5 persen atau sekitar Rp222 ribu.
Ketua SPN DPC Kabupaten Cianjur Deni Furqon mengatakan, pihaknya menuntut kenaikan upah 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10 persen. Karena angkat tersebut merupakan nilai yang cukup untuk kebutuhan hidup buruh.
“UMK Kabupaten Cianjur cukup tertinggal jauh bila dibandingkan dengan daerah lain yang sudah cukup maju dalam dibidang perindustrian,” katanya, Jumat 19 Desember 2025.
Tuntutan kenaikan UMK 2026 tersebut lanjut dia, telah disampaikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Asisten Daerah I dalam audiensi bersama buruh.
“Nilai yang kita sampaikan pun cukup dipahami oleh pemerintah, karena nilainya logis, karena disusuaikan dengan beban kebutuhan para buruh,” katanya.
Dia mengatakan, apabila tuntutan tersebut dapat dipenuhi pemerintah, maka UMK Kabupaten Cianjur tahun 2026 akan naik dari sekitar Rp 3.104.000 jadi Rp 3.336.000.
“Sampai saat ini dewan pengupahan Kabupaten Cianjur masih melajukan rapat bersama untuk mendengarkan aspirasi dari para buruh,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses kenaikan UMK Kabupaten Cianjur 2026, hingga diputuskan oleh Pemprov Jabar, karena waktunya tinggal beberapa hari.
“Kita akan kerahkan semua anggota dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi, untuk mengawal proses kenaikan UMK Cianjur 2026,” katanya.












