Upah Minimum Kabupaten Cianjur 2026 Dibahas Hari Ini

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur mengadakan diskusi untuk menggelar rapat pleno membahas rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana, mengatakan, rapat pleno digelar menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru disosialisasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perlu diketahui teman-teman, PP terbaru pengupahan, yaitu PP 49 tahun 2025, baru disosialisasikan kemarin pagi oleh Kemendagri dan Kemenaker. Salah satu poin pentingnya adalah pemerintah provinsi paling lambat harus menetapkan UMK pada tanggal 24,” katanya saat diwawancarai oleh Cianjur Ekspres, Kamis 18 Desember 2025.

Dia menuturkan, rapat pleno dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 19 Desember 2025, di Bumi Ciherang. Hasilnya ditargetkan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Insyaallah besok (hari ini,red) jam 9 kami akan melaksanakan rapat pleno. Target kami paling lambat hari Senin tanggal 22 sudah diantarkan ke Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Menurutnya, waktu pembahasan UMK tahun ini jauh lebih sempit daripada tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya penetapan UMK dilakukan pada 21 November, kini pemerintah daerah hanya memiliki waktu beberapa hari untuk merumuskan rekomendasi.

“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, waktunya sangat terbatas. Biasanya kita punya waktu yang cukup panjang, tapi tahun waktu ini mepet,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam PP 49 tahun 2025 terdapat perubahan signifikan dalam komponen perhitungan kenaikan upah, khususnya pada nilai alpha. Jika sebelumnya alpha berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini naik menjadi 0,5 sampai 0,9.

“Rumusnya masih sama, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha. Yang berubah adalah nilai alphanya, sekarang jauh lebih besar,” katanya.

Dia menyebutkan, rapat pleno tersebut akan menentukan angka alpha yang akan digunakan sebagai dasar rekomendasi UMK Cianjur.

“Nanti di pleno besok, akan melibatkan unsur pemerintahan, Dewan Pengupahan tentunya, APINDO, dan serikat pekerja. Kami akan merumuskan alpha berapa yang akan dipakai, baru kemudian diantarkan sebagai rekomendasi kepada bupati,” katanya.

Dia mengungkapkan, apabila menggunakan nilai alpha tertinggi yakni 0,9 dengan asumsi inflasi Provinsi Jawa Barat sebesar 2,9 persen, maka kenaikan UMK Cianjur berpotensi mencapai sekitar 7 persen.

“Kalau menggunakan alpha 0,9, dengan inflasi 2,9 persen, kenaikannya bisa di kisaran 7 persen. Itu kira-kira sekitar dua ratus ribu sekian dari UMK terakhir yang berada di angka 3,1 juta,” katanya.

Dia menegaskan, UMK merupakan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih lama, seharusnya ada penyesuaian upah sesuai struktur dan skala upah di perusahaan.

“UMK itu paling dasar untuk yang baru masuk, kurang dari satu tahun. Kalau masa kerjanya sudah lama, seharusnya ada kenaikan upah,” katanya.

Dia mengakui, belum semua perusahaan menerapkan UMK sebagai dasar pengupahan, terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Perusahaan besar umumnya sudah menerapkan UMK, tapi memang masih ada UMKM yang belum menjadikan UMK sebagai dasar pengupahan,” katanya.

Namun, dia menegaskan rekomendasi UMK dari kabupaten bersifat usulan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Jawa Barat.

“Apa yang kami sampaikan ke provinsi itu sifatnya rekomendasi. Kewenangan penetapan tetap di pak Gubernur, bisa saja disesuaikan,” katanya.

Dia menyebut, kondisi UMK Cianjur yang masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tingkat provinsi. Berdasarkan perhitungan Provinsi Jawa Barat, KHL berada di kisaran Rp4,1 juta, sementara UMK Cianjur saat ini masih sekitar Rp3,1 juta.

“Masih ada gap sekitar 30 persen antara UMK Cianjur dengan KHL. Tapi untuk mengejar KHL itu tidak harus langsung dalam satu tahun, karena keberlangsungan usaha juga harus jadi pertimbangan,” katanya.

Dia berharap rapat pleno dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.

“Mudah-mudahan pleno besok tidak terlalu alot dan bisa mendapatkan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *