BKAD Cianjur Dorong Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Berjalan Akuntabel

RAPAT KORDINASI: Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun 2025.
RAPAT KORDINASI: Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun 2025.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya mendorong pemerintahan desa (Pemdes) yang tertib dan akuntabel.

Kepala BKAD Kabupaten Cianjur, R. Dedi Sudrajat, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kecamatan agar pengelolaan keuangan serta aset desa dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan tertib administrasi,” katanya kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.

Dia menjelaskan, rakor ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah, khususnya dalam pencatatan dan pengelolaan aset desa yang memiliki keterkaitan dengan Barang Milik Daerah (BMD).

“Pengelolaan keuangan dan aset desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama dan koordinasi yang kuat di antara seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Dedi menyebutkan, kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan selama dua hari. Pada Senin, 15 Desember 2025, rakor diikuti oleh perwakilan dari Kecamatan Cianjur, Kadupandak, Cibeber, Cilaku, Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah, Mande, Sukaluyu, Cikadu, Pasirkuda, Cikalongkulon, Sukaresmi, Sukanagara, Leles, Takokak, dan Warungkondang.

Selanjutnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, kegiatan serupa diikuti oleh Kecamatan Pagelaran, Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Campakamulya, Pacet, Gekbrong, Cipanas, Cijati, Campaka, Haurwangi, dan Cugenang.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan keuangan dan aset desa guna mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berdaya saing.

“Dengan intensitas rapat koordinasi seperti ini, diharapkan berbagai persoalan administrasi dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset secara berkelanjutan,” tegas Nunang.

Dia menambahkan, rakor tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Cianjur dalam mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, khususnya di tingkat desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *