CIANJURESKPRES.ID- Perbandingan harta kekayaan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kembali menjadi perhatian publik di tengah proses perceraian yang tengah bergulir. Data kekayaan keduanya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan secara resmi dan dapat diakses publik.
Berdasarkan laporan tersebut, Ridwan Kamil tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp22,7 miliar. Aset terbesar berasal dari kepemilikan 21 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar. Selain itu, Ridwan Kamil juga memiliki tujuh unit kendaraan bermotor senilai Rp771 juta. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp467 juta, sementara surat berharga mencapai Rp880 juta. Kas dan setara kas yang dimiliki sebesar Rp5,9 miliar. Di sisi lain, Ridwan Kamil juga tercatat memiliki utang sebesar Rp3,3 miliar.
Sementara itu, Atalia Praratya tercatat memiliki total kekayaan yang lebih besar, yakni Rp26,5 miliar. Aset utama Atalia berasal dari 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp19,5 miliar. Ia juga memiliki delapan kendaraan bermotor senilai Rp1,8 miliar. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp628,7 juta, dengan surat berharga sebesar Rp910 juta. Kas dan setara kas Atalia mencapai Rp9,1 miliar, ditambah harta lainnya senilai Rp157 juta. Dalam laporannya, Atalia juga memiliki utang sebesar Rp5 miliar.
Munculnya perbandingan kekayaan ini memicu spekulasi publik mengenai potensi pembagian harta bersama atau harta gono-gini dalam proses perceraian keduanya. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan maupun kuasa hukum yang menyebutkan apakah perkara perceraian tersebut akan disertai sengketa harta bersama.
Pakar hukum keluarga menilai bahwa pembagian harta dalam perceraian sangat bergantung pada status kepemilikan aset, waktu perolehan harta, serta perjanjian yang mungkin dibuat sebelum atau selama pernikahan. Tidak semua aset otomatis masuk dalam kategori harta gono-gini.
Hingga kini, proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Publik pun diimbau untuk menunggu perkembangan resmi dari persidangan dan tidak berspekulasi berlebihan terkait urusan pribadi kedua tokoh tersebut.












