CIANJUREKSPRES.ID — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai pengaduan debitur BNI Fleksi Pensiun di wilayah kerja BNI Kantor Cabang Cianjur terkait proses pelunasan fasilitas kredit.
BNI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan komunikasi secara langsung bersama debitur. Dalam proses tersebut, BNI telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelunasan serta komponen perhitungan yang menjadi dasar kewajiban debitur.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menegaskan, BNI tidak bermaksud menghalangi ataupun menolak hak debitur untuk melakukan pelunasan fasilitas kredit.
“BNI menghormati hak setiap debitur untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai fasilitas kreditnya. Nilai pelunasan dihitung melalui sistem berdasarkan data pada dokumen kredit serta ketentuan yang berlaku,” ujar Okki.
Menurut Okki, komunikasi antara BNI dan debitur telah berjalan dengan sangat baik. Setelah penjelasan dan komunikasi dilakukan, kedua pihak telah memperoleh pemahaman yang sama. BNI juga telah menyetujui permohonan keringanan pelunasan yang diajukan debitur dan proses pelunasan telah diselesaikan pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, debitur BNI Fleksi Pensiun Euis Marlina menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai setelah permohonan keringanan disetujui dan proses pelunasan dilakukan.
“Dengan telah disetujuinya permohonan keringanan pelunasan yang saya ajukan dan telah dilakukan proses pelunasan pada hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2026, saya anggap permasalahan telah selesai,” ujar Euis.
Lebih lanjut Okki mengapresiasi komunikasi yang terbuka dan konstruktif dari debitur sehingga penyelesaian dapat dicapai dengan baik.
“BNI mengapresiasi komunikasi yang terbuka dan konstruktif dari debitur. Kami memastikan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai prosedur,” katanya.
BNI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menangani setiap pengaduan nasabah dan debitur secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Perseroan juga senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan terhadap nasabah.
Sehubungan dengan penyelesaian tersebut, BNI berharap informasi mengenai permasalahan ini dapat disampaikan secara utuh dan berimbang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Perseroan menghalangi debitur dalam melakukan pelunasan fasilitas kredit. (*)












