CIANJUREKSPRES.ID- Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyalurkan bantuan insentif Guru PAI di sekolah untuk Tahap II. Penyaluran bantuan ini mulai dilakukan sejak awal Juni 2026 dan ditujukan bagi Guru PAI berstatus Non-ASN serta belum memiliki sertifikat pendidik atau non-sertifikasi.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru merupakan salah satu fokus utama Kementerian Agama dalam rangka memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Menurutnya, guru memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pendidikan sekaligus pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, negara perlu hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini tetap mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi dorongan semangat untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta memperkuat nilai-nilai keagamaan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa program insentif ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan dukungan kepada Guru PAI yang belum memperoleh tunjangan profesi. Ia menegaskan bahwa guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik.
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan. Hal ini menjadi wujud keberpihakan negara terhadap para pendidik yang terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan untuk periode Januari hingga Maret 2026 kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi syarat pada Maret 2026. Sementara itu, tahap kedua disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang juga memenuhi ketentuan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dengan total anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar. Rinciannya, tahap pertama sebesar Rp4,326 miliar dan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar.
Munir menjelaskan bahwa jumlah penerima pada tahap kedua lebih sedikit dibandingkan tahap pertama karena beberapa faktor, seperti sudah lulus sertifikasi guru sehingga tidak lagi berhak menerima insentif, telah memasuki masa pensiun, diangkat menjadi ASN atau PPPK, serta ada pula yang meninggal dunia. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan insentif ini tidak hanya berfungsi sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang tetap menjalankan tugas profesional meskipun belum mendapatkan tunjangan profesi.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas mengajar, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. Selain itu, diharapkan pula bantuan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di seluruh sekolah di Indonesia.












