CIANJUREKSPRES.ID – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur menyebutkan telah memeriksa sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga bermasalah di beberapa kecamatan.
Hingga saat ini, sedikitnya lima BUMDes telah masuk dalam proses pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat maupun hasil pengawasan internal.
“Beberapa BUMDes sudah kami periksa, seperti di Kecamatan Naringgul Desa Wangunjaya, kemudian BUMDes Benjot, serta BUMDes di Kecamatan Pagelaran. Totalnya kurang lebih ada lima BUMDes yang sudah masuk proses pemeriksaan,” katanya pada wartawan, Rabu 10 Desember 2025.
Menurutnya, banyak juga laporan yang belum ditindaklanjuti karena Inspektorat harus memprioritaskan kasus yang dinilai lebih mendesak.
“Meski begitu, seluruh laporan tetap masuk dalam daftar pengawasan untuk kemudian diproses sesuai ketersediaan waktu dan urgensinya,” ucap Endang.
Inspektorat pun juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengenai kasus Program Indonesia Pintar (PIP) yang sedang menjadi sorotan.
“Kalau masalah PIP, kita koordinasikan dengan Disdikpora. Mereka melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terlebih dahulu. Setelah itu, barulah hasilnya disampaikan ke kami,” katanya.
Endan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan rekomendasi sanksi dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, tentu ada sanksi. Untuk sanksi ringan maupun berat itu menjadi kewenangan BKPSDM atau Inspektorat, sedangkan tim etik berada di bawah kewenangan Pak Bupati,” jelasnya.
Inspektorat tetap berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memastikan pengelolaan BUMDes maupun program pemerintah berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat dan desa.












