CIANJUREKSPRES.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, menyoroti adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur yang terindikasi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh politisi Golkar tersebut usai kegiatan Diseminasi Program Prioritas Presiden tahun 2026 bersama Kementerian Sosial. Agenda yang menjadi bagian dari reses ini digelar di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Selasa 27 Oktober 2026.
Isfhan mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan di media. Dia menegaskan, apabila benar ada ASN atau PPPK paruh waktu di Cianjur yang menerima program bansos dan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mereka harus sadar diri.
“Kalaupun itu terjadi, ada PPPK paruh waktu dan ASN di Cianjur menerima program dan menjadi KPM, sadar-sadar diri lah,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Isfhan, masih banyak masyarakat lain yang jauh lebih membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. Sementara itu, ASN ataupun PPPK paruh waktu sudah digaji dan dijamin oleh negara. Dia pun berharap kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan sekaligus mendorong dilakukannya pembaruan data.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, membenarkan adanya dugaan tersebut. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, sebagian besar dari mereka yang tercatat memang berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Tedy mengungkapkan, tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial didampingi Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur sudah bergerak mengawal permasalahan ini sejak dua hari lalu.
“Sekarang ini sudah didata karena menjadi temuan BPK, dan mereka dipaksa untuk mengembalikan dana tersebut. Saat ini sudah ada yang masuk, kurang lebih sekitar Rp48 juta kembali ke kas negara dari pengembalian sekian bulan bansos,” katanya.
Meski tidak menyebutkan jumlah pasti yang menerima bansos, Tedy menjelaskan bahwa kekeliruan ini terjadi karena masalah pembaruan data kependudukan. Saat diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mereka tidak mengubah data kependudukannya di Disdukcapil, sehingga statusnya di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menggunakan data yang lama.
“Ketika menerima bantuan, dia menerima saja. Padahal setelah jadi PPPK, harusnya sudah tidak boleh lagi menerima,” pungkasnya.












