CIANJUREKSPRES.ID- Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari perubahan budaya kerja yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menurutnya, penerapan WFH setiap Jumat bukan sekadar memindahkan tempat bekerja, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak positif.
Ia menegaskan bahwa bekerja dari rumah harus tetap diiringi dengan komitmen menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan teknologi, layanan kepada umat diharapkan tetap berjalan optimal dan mudah diakses dari mana pun.
Kebijakan WFH ini mulai diberlakukan pada 10 April 2026, sebagai tindak lanjut dari penerapan Transformasi Budaya Kerja Baru yang dimulai sejak 1 April 2026. Langkah ini diambil untuk menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih produktif, efisien, serta berbasis digital.
Menag juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan komunikasi antarpegawai agar pelayanan tetap maksimal, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun pola kerja baru yang lebih seimbang dan bermakna.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap terkontrol dan terarah.
Ia juga menegaskan bahwa WFH bukan berarti bekerja bebas dari mana saja, melainkan tetap bekerja dari rumah dengan kesiapan penuh selama jam kerja. ASN diminta untuk menjaga profesionalisme serta ritme kerja agar tetap produktif.
Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi energi dan mobilitas dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.












