Lebaran Sudah Lewat, THR PPPK Paruh Waktu Guru di Cianjur Belum Juga Cair

Ilustrasi THR.(pixabay)

CIANJUREKSPRES.ID – Lebaran 2026 sudah lewat, namun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Guru dan tenaga teknis pendidikan di Kabupaten Cianjur hingga kini belum juga diterima.

Padahal, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sudah menginstruksikan agar Pemkab segera membayar THR dengan perhitungan proporsional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2026.

Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin, menegaskan, belum ada kejelasan terkait waktu maupun besaran THR yang akan diterima.

“Regulasinya sudah ada, bahkan arahan dari gubernur juga sudah disampaikan. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan THR diberikan, termasuk nominalnya,” katanya, Sabtu 28 Maret 2026.

Hal ini pun menjadi pertanyaan para PPPK Paruh Waktu karena tidak adanya kejelasan. Edwin mengatakan, pihaknya pun belum bisa memberikan jawaban karena belum ada informasi resmi dari instansi terkait.

“Setiap hari ribuan guru banyak yang bertanya, tapi kami juga belum bisa menjelaskan karena belum ada kepastian dari dinas terkait,” katanya.

Dia bahkan menerima informasi dari instansi lain bahwa sebagian PPPK paruh waktu sudah menerima THR yang semakin menimbulkan kebingungan di kalangan guru di Cianjur.

“Saya dapat informasi dari rekan di instansi lain, mereka sudah menerima THR. Bahkan nominalnya cukup besar, jadi kami makin bertanya-tanya kenapa belum, padahal lebaran sudah lewat,” ungkap Edwin.

Salah seorang PPPK paruh waktu mengaku berada dalam posisi dilematis.

“Kami butuh, apalagi gaji sekarang jauh lebih kecil dibanding saat honorer, sekitar Rp300 ribu untuk guru dan Rp500 ribu untuk tenaga teknis. Tapi kalau terlalu menuntut juga khawatir kontrak tidak diperpanjang,” katanya yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, R. Dedi Sudrajat, mengatakan, bahwa anggaran untuk THR PPPK paruh waktu sudah disiapkan oleh pemerintah daerah sekitar Rp900 juta, khusus guru dan tenaga teknis.

“Anggaran sudah tersedia. Tinggal menunggu pengajuan dari dinas terkait,” katanya.

Dia menyebut, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran THR dapat dilakukan 10 hari sebelum maupun setelah Lebaran.

“Dalam aturan memang dimungkinkan dibayarkan setelah Lebaran. Begitu usulan masuk, akan segera kami proses untuk didistribusikan,” pungkasnya.(bay/cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *