Lapas Kelas IIB Cianjur Over Kapasitas

Lapas Kelas IIB CIanjur
OVER KAPASITAS: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur mengalami over kapasitas atau kelebihan kapasitas warga binaan.(Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur mengakui jumlah narapidana dan tahanan over kapasitas atau kelebihan kapasitas sekitar 40 persen.

“Saat ini jumlah Napi dan tahanan yang ada di Lapas Cianjur mencapai 810 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari 170 orang tahanan, dan 640 orang napi,” ujar Kasie Administrasi Kamtib Lapas Kelas II B Cianjur, Bekti Utomo kepada Cianjur Ekspres, Rabu 7 Januari 2026.

Dia mengungkapkan, bahwa kapasitas Lapas Cianjur untuk sebanyak 355 orang, namun jumlah warga binaan mencapai 810 orang. Sehingga mengalami over kapasitas sekitar 40 persen.

“Dari sebanyak 640 warga binaan tersebut merupakan napi tindak pidana umum dan narkoba, dan untuk jumlah tahanan 170 orang merupakan kasus yang sama,” kata Bekti.

Dijelaskannya, jumlah warga binaan dan tahanan titipan di Lapas Cianjur terdiri dari satu kasus tindak pidana korupsi, 12 tindak pidana perdagangan orang, dan 627 kasus tindak pidana umum.

“Dari 627 orang dengan kasus tindak pidana umum tersebut, paling banyak merupakan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, juga perempuan. Sisanya pencurian,” papar Bekti.

Saat ini ratusan warga binaan dan tahanan menempati Blok A 1 yang berisikan 12 kamar, Blok A 2 ada 12 kamar, Blok B 9 Kamar, dan Blok C 13 Kamar. Menurut Bekti, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait terus melakukan beberapa upaya untuk mengatasi over kapasitas. Misalnya dengan memberikan program remisi umum dan khusus.

Bekti menambahkan, setiap warga binaan dipastikan bakal mendapatkan remisi asalkan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *